Buru Pemilik Pinjol Ilegal, Dirkrimsus Polda Jabar: Ke Mana pun Saya Kejar!
loading...
A
A
A
BANDUNG - Polda Jabar terus melakukan pengembangan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal pasca penggerebakan kantor pinjol ilegal di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Personel Ditkrimsus Polda Jabar kini dikerahkan untuk fokus memburu pemilik perusahaan pinjol ilegal tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman menyatakan, pihaknya akan memburu pemilik perusahaan pinjol ilegal tersebut di mana pun berada.
"Kita masih pengembangan kepada foundernya (pemiliknya) sampai ke mana pun saya kejar," tegas Arief, Sabtu (30/10/2021).
Diketahui, sejauh ini sudah ada delapan orang tersangka yang ditahan, mulai dari desk collector, team leader desk collector, human resource development (HRD), information technology support (IT support), assistant manager, hingga senior manajer.
Kedelepan tersangka itu, yakni RSS (28) selaku direktur atau senior manager yang berdomisili di Tanggerang, GT (24) selalu assistant manager berdomisili di Yogyakarta, dan MZ (30) selaku IT Support berdomisili di Yogyakarta.
Selain itu, AZ (34) berdomisili di Bogor dan RS (28) berdomisili di Yogyakarta selaku HRD, AB (23) berdomisili di NTT selaku Desk Collector, serta EA (31) berdomisili di Jakarta dan EM (26) berdomisili di Tanggerang selaku Team Leader Desk Collector.
Lebih lanjut Arief mengatakan, pihaknya kini masih melakukan kasus pinjol ilegal tersebut lewat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, terutama untuk tahap pelimpahan kasus tersebut, agar dapat segera disidangkan di pengadilan.
"Kami sudah melakukan gelar perkara, kami sudah melakukan eksopose dengan Bapak Kajati Jabar untuk menentukan langkah selanjutnya dan percepatan berkas agar kasus ini segera disidangkan," jelasnya.
Berdasarkan hasil koordinasi, kata Arief, pihak Kejati Jabar juga menjadikan kasus pinjol ilegal ini sebagai atensi. Sehingga, penanganan kasus ini rencananya akan melibatkan tim gabungan.
"Bapak Kajati Jabar membuat tim gabungan, bahkan kami lihat ada lima jaksa utama di situ. Kita juga berpacu dengan waktu, sehingga perlu akselerasi dan perlu ada pengembangan lainnya dan sudah kami dapatkan bahannya dari Bapak Kajati Jabar. Ini kolaborasi yang luar biasa, aangat jarang Bapak Kajati langsung turun tangan karena ini atensi nasional," pungkasnya.
Diketahui, Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di wilayah DIY, Kamis 14 Oktober 2021 lalu. Dalam penggerebakan tersebut, polisi berhasil mengamankan 86 pegawai yang mayoritas merupakan kolektor.
Penggerebekan berawal dari adanya laporan korban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 atas nama Pelapor berinisial TM yang tak kuat menahan tekanan para kolektor pinjol ilegal.
Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor sadis itu, korban sempat terbaring di rumah sakit akibat depresi.
Personel Ditkrimsus Polda Jabar kini dikerahkan untuk fokus memburu pemilik perusahaan pinjol ilegal tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman menyatakan, pihaknya akan memburu pemilik perusahaan pinjol ilegal tersebut di mana pun berada.
Baca Juga
"Kita masih pengembangan kepada foundernya (pemiliknya) sampai ke mana pun saya kejar," tegas Arief, Sabtu (30/10/2021).
Diketahui, sejauh ini sudah ada delapan orang tersangka yang ditahan, mulai dari desk collector, team leader desk collector, human resource development (HRD), information technology support (IT support), assistant manager, hingga senior manajer.
Kedelepan tersangka itu, yakni RSS (28) selaku direktur atau senior manager yang berdomisili di Tanggerang, GT (24) selalu assistant manager berdomisili di Yogyakarta, dan MZ (30) selaku IT Support berdomisili di Yogyakarta.
Selain itu, AZ (34) berdomisili di Bogor dan RS (28) berdomisili di Yogyakarta selaku HRD, AB (23) berdomisili di NTT selaku Desk Collector, serta EA (31) berdomisili di Jakarta dan EM (26) berdomisili di Tanggerang selaku Team Leader Desk Collector.
Lebih lanjut Arief mengatakan, pihaknya kini masih melakukan kasus pinjol ilegal tersebut lewat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, terutama untuk tahap pelimpahan kasus tersebut, agar dapat segera disidangkan di pengadilan.
"Kami sudah melakukan gelar perkara, kami sudah melakukan eksopose dengan Bapak Kajati Jabar untuk menentukan langkah selanjutnya dan percepatan berkas agar kasus ini segera disidangkan," jelasnya.
Berdasarkan hasil koordinasi, kata Arief, pihak Kejati Jabar juga menjadikan kasus pinjol ilegal ini sebagai atensi. Sehingga, penanganan kasus ini rencananya akan melibatkan tim gabungan.
"Bapak Kajati Jabar membuat tim gabungan, bahkan kami lihat ada lima jaksa utama di situ. Kita juga berpacu dengan waktu, sehingga perlu akselerasi dan perlu ada pengembangan lainnya dan sudah kami dapatkan bahannya dari Bapak Kajati Jabar. Ini kolaborasi yang luar biasa, aangat jarang Bapak Kajati langsung turun tangan karena ini atensi nasional," pungkasnya.
Diketahui, Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di wilayah DIY, Kamis 14 Oktober 2021 lalu. Dalam penggerebakan tersebut, polisi berhasil mengamankan 86 pegawai yang mayoritas merupakan kolektor.
Penggerebekan berawal dari adanya laporan korban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 atas nama Pelapor berinisial TM yang tak kuat menahan tekanan para kolektor pinjol ilegal.
Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor sadis itu, korban sempat terbaring di rumah sakit akibat depresi.
(shf)