SK Gubernur Belum Turun, Ratusan Guru Honorer Tak Bisa Cairkan Tunjangan
Kamis, 04 Juni 2020 - 13:46 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, TPG mereka tidak bisa cair karena belum memenuhi syarat yaitu SK penugasan dari pemerintah provinsi. Berdasarkan Peraturan Dirjen GTK Kemedikbud Nomor 5741/B.B1.3/HK/2019 di sebutkan salah satu persyaratan pembayaran TPG bagi guru Non PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dibuktikan dengan SK oleh pejabat Pembina Kepegawaian.
(Baca: 6 Tersangka Kasus 402 Kg Sabu asal Iran Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara)
"Kami berharap Gubernur tidak mempersulit SK penugasan mereka karena jika cair tidak akan ganggu APBD. Sumber dana TPG dari APBN. Justru ini akan lebih menguntungkan, karena guru-guru non PNS di sekolah Negeri menjadi tambah penghasilannya," imbuh dia.
(Baca: 6 Tersangka Kasus 402 Kg Sabu asal Iran Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara)
"Kami berharap Gubernur tidak mempersulit SK penugasan mereka karena jika cair tidak akan ganggu APBD. Sumber dana TPG dari APBN. Justru ini akan lebih menguntungkan, karena guru-guru non PNS di sekolah Negeri menjadi tambah penghasilannya," imbuh dia.
(muh)
Lihat Juga :