6 Tersangka Kasus 402 Kg Sabu asal Iran Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kamis, 04 Juni 2020 - 13:28 WIB
loading...
A A A
Selain mengamankan 402 kg sabu asal Iran, petugas juga menangkap enam pelaku berinisial BK, I, S, NH, R, dan YF.

Lokasi penggerebekan dan penangkapan, Perumahan Vila Taman Anggrek, Blok D7 Nomor 12, RT 01/25, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, dan Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam rilis resmi dari Bareskrim Polri menyebutkan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB oleh Tim Satgassus Polri Merah Putih bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dipimpin oleh Brigjen Pol Ferdy Sambo dan Brigjen Pol Iwan Kurniawan.

Sedangkan tim yang terlibat, Kombes Pol Herry Heryawan; Kombes Pol Tubagus Ami; AKBP Sapta Marpaung, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Awaludin Amin, Kompol Malvino Sitohang, dan AKP Abdul Rohim.

Di lokasi penangkapan Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, petugas mengamankan dua bungkusan plastik wraping bening berisi sabu seberat 2.360 gram atau 2,36 kg.
(awd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4587 seconds (0.1#10.140)