6 Tersangka Kasus 402 Kg Sabu asal Iran Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kamis, 04 Juni 2020 - 13:28 WIB
loading...
A
A
A
Pengungkapan kasus berawal dari informasi ada pengiriman narkoba jenis sabu asal Iran dengan modus ship to ship di Samudera Hindia. Petugas kemudian menangkap dua tersangka dengan barang bukti 2 kg sabu di Palabuhan Ratu.
Dari sini, petugas melakukan pengembangan hingga membawa tim ke sebuah rumah kosong di Perumahan Vila Taman Anggrek, Blok D7 Nomor 12, RT 01/25, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Di lokasi terakhir ini, ujar Heri, petugas mengamankan empat tersangka lain dan menyita barang bukti sebanyak 400 kilogram sabu dalam 339 bungkus plastik bening yang telah di-wrapping rapi.
“Total barang bukti yang disita 402,380 gram atau 402 kilogram narkoba jenis sabu,” kata Kombes Pol Heri Kurniawan.
Seperti diberitakan sebelumnya,Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri Merah Putih Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengamankan 402,380 gram atau 402 kilogram lebih narkotika sabu-sabu asal Iran di Cimahpar, Kecamatan Sukaraja, Kota Sukabumi, Rabu 3 Juni 2020 malam.
Dari sini, petugas melakukan pengembangan hingga membawa tim ke sebuah rumah kosong di Perumahan Vila Taman Anggrek, Blok D7 Nomor 12, RT 01/25, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Di lokasi terakhir ini, ujar Heri, petugas mengamankan empat tersangka lain dan menyita barang bukti sebanyak 400 kilogram sabu dalam 339 bungkus plastik bening yang telah di-wrapping rapi.
“Total barang bukti yang disita 402,380 gram atau 402 kilogram narkoba jenis sabu,” kata Kombes Pol Heri Kurniawan.
Seperti diberitakan sebelumnya,Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri Merah Putih Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengamankan 402,380 gram atau 402 kilogram lebih narkotika sabu-sabu asal Iran di Cimahpar, Kecamatan Sukaraja, Kota Sukabumi, Rabu 3 Juni 2020 malam.
Lihat Juga :