6 Tersangka Kasus 402 Kg Sabu asal Iran Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kamis, 04 Juni 2020 - 13:28 WIB
loading...
6 Tersangka Kasus 402 Kg Sabu asal Iran Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Konferensi pers pengungkapan sindikat narkoba asal Iran dengan 6 tersangka di Mapolres Sukabumi Kota. Foto/Humas Polda Jabar
A A A
BANDUNG - Enam tersangka jaringan narkoba internasional, BK (45), I (33), S (36), NH (40), R (41) warga Tasikmalaya, dan YFC (31), yang ditangkap Satgasus Polri Merah Putih Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya di Sukaraja, Kota Sukabumi, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BACA JUGA: Bareskrim Polri Amankan 402 Kg Sabu di Sukabumi, Ini Kronologi Lengkapnya )

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi menghadiri ekspos pengungkapan kasus narkoba ini di Mapolres Sukabumi Kota. Hadir dalam konferensi pers tersebut Direktur Reserse Narkoba (Dirres Narkoba) Kombes Pol Heri Kurniawan dan anggota tim Satgassus Polri Merah Putih Bareskrim Polri Kombes Pol Heri Heryawan.

Heri Kurniawan mengatakan, tim gabungan Satgasus Polri Merah Putih dan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan narkoba di wilayah Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi. (BACA JUGA: 402 Kg Sabu-sabu Diamankan Tim Satgasus Bareskrim Polri di Sukabumi )

6 Tersangka Kasus 402 Kg Sabu asal Iran Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara


Pengungkapan kasus berawal dari informasi ada pengiriman narkoba jenis sabu asal Iran dengan modus ship to ship di Samudera Hindia. Petugas kemudian menangkap dua tersangka dengan barang bukti 2 kg sabu di Palabuhan Ratu.

Dari sini, petugas melakukan pengembangan hingga membawa tim ke sebuah rumah kosong di Perumahan Vila Taman Anggrek, Blok D7 Nomor 12, RT 01/25, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Di lokasi terakhir ini, ujar Heri, petugas mengamankan empat tersangka lain dan menyita barang bukti sebanyak 400 kilogram sabu dalam 339 bungkus plastik bening yang telah di-wrapping rapi.

“Total barang bukti yang disita 402,380 gram atau 402 kilogram narkoba jenis sabu,” kata Kombes Pol Heri Kurniawan.

Seperti diberitakan sebelumnya,Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri Merah Putih Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengamankan 402,380 gram atau 402 kilogram lebih narkotika sabu-sabu asal Iran di Cimahpar, Kecamatan Sukaraja, Kota Sukabumi, Rabu 3 Juni 2020 malam.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1623 seconds (0.1#10.140)