Mengabdi untuk Masyarakat, Ketua RT dan RW Wajib Terlindungi Jaminan Sosial
loading...
A
A
A
Ia menjelaskan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sangat besar. Diantaranya biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB). Kemudian santunan 48 kali upah terakhir jika meninggal karena kecelakaan kerja.
"Ada juga santunan sebesar Rp42 juta bagi tenaga kerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja dan beasiswa untuk dua anak mulai TK hingga Perguruan Tinggi dengan total maksimal 174 juta," terangnya.
Camat Kecamatan Benowo Surabaya, Muslich Hariadi, menyambut baik kehadiran tim BPJamsostek di tengah-tengah warganya. Ia mendorong seluruh perangkat dan kader yang ada di wilayah Kecamatan Benowo mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Melihat antusias warga Benowo, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Perak, dan Pemkot Surabaya, Kecamatan Benowo, berkomitmen akan menindaklanjuti kegiatan sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, agar pekerja dan keluarganya lebih tenang dalam menjalankan pekerjaannya.
"Ada juga santunan sebesar Rp42 juta bagi tenaga kerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja dan beasiswa untuk dua anak mulai TK hingga Perguruan Tinggi dengan total maksimal 174 juta," terangnya.
Camat Kecamatan Benowo Surabaya, Muslich Hariadi, menyambut baik kehadiran tim BPJamsostek di tengah-tengah warganya. Ia mendorong seluruh perangkat dan kader yang ada di wilayah Kecamatan Benowo mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Melihat antusias warga Benowo, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Perak, dan Pemkot Surabaya, Kecamatan Benowo, berkomitmen akan menindaklanjuti kegiatan sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, agar pekerja dan keluarganya lebih tenang dalam menjalankan pekerjaannya.
(eyt)