Tutup Usaha, Perusahaan Crumb Rubber di Asahan Tolak Bayar Pesangon
Kamis, 04 Juni 2020 - 12:31 WIB
loading...
A
A
A
Buntut dari perselisihan tersebut, sejumlah karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) memblokade pintu gerbang pabrik yang berlokasi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, sejak Rabu (3/6/2020).
Karyawan menyium gelagat perusahaan mengeluarkan hasil produksi yang tersisa serta aset dari dalam pabrik, setelah 3 mobil truk jenis tronton masuk ke lokasi pabrik sekitar pukul 14.00, kemarin. (Baca juga : Dampak Covid-19, Sudah 6 Juta Karyawan Kena PHK dan Dirumahkan )
"Supaya jangan bisa keluar Bang. Soalnya orang ini (perusahaan) mau mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam pabrik," kata salah seorang karyawan, Edy Syahputra (41), Kamis (4/6/2020).
Menurut Edy, karyawan yang telah bekerja 17 tahun ini, mereka seolah tak dianggap perusahaan. Perusahaan dinilai mengabaikan hak-hak karyawan. Sampai saat ini, perusahaan belum memberikan keputusan secara pasti, apakah dirumahkan, di-PHK atau dipekerjakan kembali.
"Belum ada surat PHK. Di bilang masih kerja, tapi tak digaji. Enggak jelas Bang. Melalui HRD (human resource department), perusahaan hanya mau mengeluarkan uang kompensasi sebesar 1 bulan gaji," kata karyawan yang terakhir bekerja sebagai Operator Boiler.
Menurut karyawan lainnya, Ida, jika tanpa surat PHK mereka kesulitan mencairkan hak-hak mereka yang bisa diambil di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, selain hak-hak atas PHK yang menjadi kewajiban perusahaan.
Karyawan menyium gelagat perusahaan mengeluarkan hasil produksi yang tersisa serta aset dari dalam pabrik, setelah 3 mobil truk jenis tronton masuk ke lokasi pabrik sekitar pukul 14.00, kemarin. (Baca juga : Dampak Covid-19, Sudah 6 Juta Karyawan Kena PHK dan Dirumahkan )
"Supaya jangan bisa keluar Bang. Soalnya orang ini (perusahaan) mau mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam pabrik," kata salah seorang karyawan, Edy Syahputra (41), Kamis (4/6/2020).
Menurut Edy, karyawan yang telah bekerja 17 tahun ini, mereka seolah tak dianggap perusahaan. Perusahaan dinilai mengabaikan hak-hak karyawan. Sampai saat ini, perusahaan belum memberikan keputusan secara pasti, apakah dirumahkan, di-PHK atau dipekerjakan kembali.
"Belum ada surat PHK. Di bilang masih kerja, tapi tak digaji. Enggak jelas Bang. Melalui HRD (human resource department), perusahaan hanya mau mengeluarkan uang kompensasi sebesar 1 bulan gaji," kata karyawan yang terakhir bekerja sebagai Operator Boiler.
Menurut karyawan lainnya, Ida, jika tanpa surat PHK mereka kesulitan mencairkan hak-hak mereka yang bisa diambil di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, selain hak-hak atas PHK yang menjadi kewajiban perusahaan.
Lihat Juga :