Tutup Usaha, Perusahaan Crumb Rubber di Asahan Tolak Bayar Pesangon
Kamis, 04 Juni 2020 - 12:31 WIB
loading...
Tutup Usaha, Perusahaan Crumb Rubber di Asahan Tolak Bayar Pesangon. Foto/ SINDOnews. Ismanto Panjaitan
A
A
A
ASAHAN - Manajemen perusahaan crumb rubber industri PT. Fairco Bumi Lestari (FBL) menolak membayar pesangon kepada 148 karyawan setelah menghentikan operasional usahanya sejak Februari.
Perusahaan dengan jenis usaha komoditi Sir 20 itu hanya mau membayarkan uang kompensasi sebesar 1 bulan upah tanpa memandang masa kerja karyawan, sebagaimana diatur dalam aturan yang berlaku.
Demikian informasi yang diterima SINDOnews.com dari Risalah Penyelesaian Perselisihan Perusahaan antara pihak karyawan dan perusahaan, oleh Dinas Ketengakerjaan Kabupaten Asahan. (Baca juga : Diisukan PHK Pilot, Bos Garuda Indonesia Angkat Suara )
"Dengan tidak adanya kesepakatan dari dua belah pihak, maka mediator mengeluarkan anjuran," bunyi hasil keputusan risalah yang ditandatangani Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan selaku mediator, Hermansyah pada Rabu (4/3/2020).
Perselisihan tersebut dibenarkan oleh Plt Kasi Perselisihan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Syafrizal, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, di Kisaran, Selasa (2/6/2020). "Iya. Benar," kata Syafrizal.
Ia menambahkan bahwa pihaknya hanya bisa memediasi pihak-pihak yang bertikai tanpa berdaya menekan atau memberikan sanksi kepada perusahaan, seandainya menyalahi aturan terkait perselisihan tersebut.
Perusahaan dengan jenis usaha komoditi Sir 20 itu hanya mau membayarkan uang kompensasi sebesar 1 bulan upah tanpa memandang masa kerja karyawan, sebagaimana diatur dalam aturan yang berlaku.
Demikian informasi yang diterima SINDOnews.com dari Risalah Penyelesaian Perselisihan Perusahaan antara pihak karyawan dan perusahaan, oleh Dinas Ketengakerjaan Kabupaten Asahan. (Baca juga : Diisukan PHK Pilot, Bos Garuda Indonesia Angkat Suara )
"Dengan tidak adanya kesepakatan dari dua belah pihak, maka mediator mengeluarkan anjuran," bunyi hasil keputusan risalah yang ditandatangani Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan selaku mediator, Hermansyah pada Rabu (4/3/2020).
Perselisihan tersebut dibenarkan oleh Plt Kasi Perselisihan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Syafrizal, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, di Kisaran, Selasa (2/6/2020). "Iya. Benar," kata Syafrizal.
Ia menambahkan bahwa pihaknya hanya bisa memediasi pihak-pihak yang bertikai tanpa berdaya menekan atau memberikan sanksi kepada perusahaan, seandainya menyalahi aturan terkait perselisihan tersebut.
Lihat Juga :