Tarif Layanan PCR di Bandara Sultan Hasanuddin Turun Jadi Rp300.000
loading...
A
A
A
MAKASSAR - PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin merilis tarif pemeriksaan RT PCR di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, turun menjadi Rp300.000.
Turunnya harga tarif PCR ini terhitung mulai hari Kamis (28/10/2021). Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan pada Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 yang menyebutkan bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan di Pulau Jawa Bali sebesar Rp275.000 dan di luar Pulau Jawa Bali sebesar Rp300.000.
“Tarif RT PCR di Bandara Sultan Hasanuddin telah turun per hari ini. Semula Rp525.000 turun menjadi Rp300.000 sesuai dengan aturan. Semoga upaya ini dapat disambut baik oleh calon penumpang," ujar General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Wahyudi.
Dia mengatakan, layanan pemeriksaan RT PCR di Bandara Sultan Hasanuddin ini berlokasi di area basement terminal bandara. Untuk RT PCR, hasil dapat keluar dalam waktu 1x24 jam.
"Karena kami bekerjasama dengan klinik yang telah terhubung dengan sistem NAR Kementerian Kesehatan, makanya hasil pemeriksaan Covid-19 ini dapat langsung dilihat pada aplikasi Peduli Lindungi," tuturnya.
Sementara itu, Wahyudi menjelaskan, terkait perjalanan dari dan menuju Bali dan Pulau Jawa, penumpang pesawat wajib melampirkan hasil tes PCR negatif Covid-19 dan kartu vaksin dosis pertama.
"Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat perjalanan melalui Addendum SE SATGAS COVID-19 No.21 Tahun 2021. RT PCR berlaku 3x24 jam sejak pengambilan sampel dan penerbangan ke Jawa, Bali dan Pulau lain wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR dan kartu vaksin minimal dosis pertama," terangnya.
Pihak Bandara Sultan Hasanuddin telah berkoordinasi dengan maskapai dan Kantor Kesehatan Pelabuhan bahwa aturan tersebut akan diberlakukan mulai besok 29 Oktober 2021.
"Adapun aturan untuk anak usia dibawah 12 tahun masih sama yaitu wajib didampingi oleh saudara atau orangtua serta tetap melakukan pemeriksaan covid-19," ujarnya.
Bagi penumpang yang tidak dapat melakukan vaksinasi karena kondisi tertentu, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah sebagai pengganti kartu vaksin serta tetap melakukan pemeriksaan Covid-19.
“Aturan baru sudah ada, masa berlaku RT PCR menjadi 3x24 jam yang semula 2x24 jam. Namun kini syarat perjalanan udara semua rute wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR. Aturan ini akan berlaku besok. Jadi hari ini masih menggunakan aturan sebelumnya.” pungkasnya.
Turunnya harga tarif PCR ini terhitung mulai hari Kamis (28/10/2021). Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan pada Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 yang menyebutkan bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan di Pulau Jawa Bali sebesar Rp275.000 dan di luar Pulau Jawa Bali sebesar Rp300.000.
“Tarif RT PCR di Bandara Sultan Hasanuddin telah turun per hari ini. Semula Rp525.000 turun menjadi Rp300.000 sesuai dengan aturan. Semoga upaya ini dapat disambut baik oleh calon penumpang," ujar General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Wahyudi.
Dia mengatakan, layanan pemeriksaan RT PCR di Bandara Sultan Hasanuddin ini berlokasi di area basement terminal bandara. Untuk RT PCR, hasil dapat keluar dalam waktu 1x24 jam.
"Karena kami bekerjasama dengan klinik yang telah terhubung dengan sistem NAR Kementerian Kesehatan, makanya hasil pemeriksaan Covid-19 ini dapat langsung dilihat pada aplikasi Peduli Lindungi," tuturnya.
Sementara itu, Wahyudi menjelaskan, terkait perjalanan dari dan menuju Bali dan Pulau Jawa, penumpang pesawat wajib melampirkan hasil tes PCR negatif Covid-19 dan kartu vaksin dosis pertama.
"Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat perjalanan melalui Addendum SE SATGAS COVID-19 No.21 Tahun 2021. RT PCR berlaku 3x24 jam sejak pengambilan sampel dan penerbangan ke Jawa, Bali dan Pulau lain wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR dan kartu vaksin minimal dosis pertama," terangnya.
Pihak Bandara Sultan Hasanuddin telah berkoordinasi dengan maskapai dan Kantor Kesehatan Pelabuhan bahwa aturan tersebut akan diberlakukan mulai besok 29 Oktober 2021.
"Adapun aturan untuk anak usia dibawah 12 tahun masih sama yaitu wajib didampingi oleh saudara atau orangtua serta tetap melakukan pemeriksaan covid-19," ujarnya.
Bagi penumpang yang tidak dapat melakukan vaksinasi karena kondisi tertentu, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah sebagai pengganti kartu vaksin serta tetap melakukan pemeriksaan Covid-19.
“Aturan baru sudah ada, masa berlaku RT PCR menjadi 3x24 jam yang semula 2x24 jam. Namun kini syarat perjalanan udara semua rute wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR. Aturan ini akan berlaku besok. Jadi hari ini masih menggunakan aturan sebelumnya.” pungkasnya.
(agn)