Heboh Ketua PWNU Jatim Dicopot, KH. Marzuki Mustammar Bilang Gini
loading...
A
A
A
MALANG - KH. Marzuki Mustammar mengaku menerima pencopotan dirinya sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Jawa Timur. Kiai Marzuki sapaan akrabnya pub mengaku telah menerima surat pencopotan dirinya sebagai Ketua PWNU.
”Saya sebagai kader NU ketika surat itu sudah prosedural, tentu harus diterima. Nggak usah geger-geger atau ramai-ramai,” ucap KH. Marzuki Mustammar di Ponpes Sabilurrosyad, Gasek, Kota Malang, Jumat (29/12/2023).
Dia pun tak mau berandai-andai mengenai penyebab pencopotan dirinya sebagai Ketua PWNU Jawa Timur. Tetapi diakui Kiai Marzuki, seharusnya siapapun bisa mengingatkannya.
”Tapi kalau misal ada yang salah dari keputusan itu (pencopotan jabatannya), maka siapa pun punya tugas dan kewajiban untuk mengingatkan yang salah. Kami belum bisa berandai-andai karena belum tahu (kabar pencopotan itu benar atau tidak),” jelasnya.
Meski demikian, Marzuki tak mau mencari tahu penyebab dari pencopotan dirinya dari Ketua PWNU Jawa Timur. Ia pribadi ikhlas dan legowo menerima keputusan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU).
”Kami nggak pernah noyol-noyol (minta-minta). Kami hanya nerimo ing pandum, menerima dawuh. Suruh kerja, kerja. Suruh berhenti, ya, berhenti. Kami nggak pernah minta-minta,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Surat Keputusan PBNU bernomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 beredar di masyarakat. Pada surat itu PBNU memutuskan memberhentikan KH Marzuki Mustamar dari jabatan sebagai Ketua PWNU Jawa Timur.
Hal itu sesuai dengan surat Nomor 26.C/A.II.04/09/2023 tanggal 17 Shafar 1445 H/3 September 2023 tentang perpajangan masa Khidmat dan perubahan susunan PWNU Jawa Timur antara waktu dengan disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.
Surat itu berlaku sejak ditetapkan pada 2 Jumadil Akhiroh 1445 H/16 Desember 2023 M.
”Saya sebagai kader NU ketika surat itu sudah prosedural, tentu harus diterima. Nggak usah geger-geger atau ramai-ramai,” ucap KH. Marzuki Mustammar di Ponpes Sabilurrosyad, Gasek, Kota Malang, Jumat (29/12/2023).
Dia pun tak mau berandai-andai mengenai penyebab pencopotan dirinya sebagai Ketua PWNU Jawa Timur. Tetapi diakui Kiai Marzuki, seharusnya siapapun bisa mengingatkannya.
”Tapi kalau misal ada yang salah dari keputusan itu (pencopotan jabatannya), maka siapa pun punya tugas dan kewajiban untuk mengingatkan yang salah. Kami belum bisa berandai-andai karena belum tahu (kabar pencopotan itu benar atau tidak),” jelasnya.
Meski demikian, Marzuki tak mau mencari tahu penyebab dari pencopotan dirinya dari Ketua PWNU Jawa Timur. Ia pribadi ikhlas dan legowo menerima keputusan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU).
”Kami nggak pernah noyol-noyol (minta-minta). Kami hanya nerimo ing pandum, menerima dawuh. Suruh kerja, kerja. Suruh berhenti, ya, berhenti. Kami nggak pernah minta-minta,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Surat Keputusan PBNU bernomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 beredar di masyarakat. Pada surat itu PBNU memutuskan memberhentikan KH Marzuki Mustamar dari jabatan sebagai Ketua PWNU Jawa Timur.
Hal itu sesuai dengan surat Nomor 26.C/A.II.04/09/2023 tanggal 17 Shafar 1445 H/3 September 2023 tentang perpajangan masa Khidmat dan perubahan susunan PWNU Jawa Timur antara waktu dengan disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.
Surat itu berlaku sejak ditetapkan pada 2 Jumadil Akhiroh 1445 H/16 Desember 2023 M.
(ams)