BNNP Kepri Musnahkan Sabu dan Ekstasi yang Diselundupkan Lewat Bandara Hang Nadim
Kamis, 28 Oktober 2021 - 15:40 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Sempat Diduga Bunuh Diri, Ternyata Wanita Muda di Singosari Dibunuh Kekasihnya
"Awalnya petugas mencurigai gerak-gerik A, lalu dilakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 301,2 gram yang disembunyikan di dalam perut dengan cara dimasukkan melalui dubur," tutur Heru, Kamis (28/10/2021).
Sementara tersangka T ditangkap di parkiran Hotel Karimun City, bersama barang bukti ekstasi yang dikemas dalam tiga bungkusan berisi sebanyak 10.072 butir, dengan berat 3.948 gram.
Baca juga: Karawang Gempar! Pengusaha Rumah Makan Tewas Dikeroyok di Depan Rumah
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Awalnya petugas mencurigai gerak-gerik A, lalu dilakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 301,2 gram yang disembunyikan di dalam perut dengan cara dimasukkan melalui dubur," tutur Heru, Kamis (28/10/2021).
Sementara tersangka T ditangkap di parkiran Hotel Karimun City, bersama barang bukti ekstasi yang dikemas dalam tiga bungkusan berisi sebanyak 10.072 butir, dengan berat 3.948 gram.
Baca juga: Karawang Gempar! Pengusaha Rumah Makan Tewas Dikeroyok di Depan Rumah
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(eyt)
Lihat Juga :