BNNP Kepri Musnahkan Sabu dan Ekstasi yang Diselundupkan Lewat Bandara Hang Nadim
Kamis, 28 Oktober 2021 - 15:40 WIB
loading...
BNN Provinsi Kepri, musnahkan 9.806 butil pil ekstasi dan 265 gram sabu. Foto/iNews TV/Alfie Al Rasyid
A
A
A
BATAM - Sebanyak 9.806 butil pil ekstasi dan 265 gram sabu yang diselundupkan melalui Bandara Hang Nadim Batam, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulsuan Riau (Kepri), Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Pengendara Motor Misterius Lempar Sabu ke Dalam Lapas Blitar
Sabu dan ekstasi tersebut merupakan hasil dua laporan dengan dua tersangka. Kedua tersangka diketahui berinisial A (35) dan T (39). Saat pemusnahan dengan cara dibakar di mesin incinerator, kedua tersangka turut dihadirkan.
Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Po. Heru Yulianto mengatakan, tersangka A diringkus pada Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 05.45 WIB oleh petugas bea cukai dan petugas Bandara Hang Nadim.
Baca juga: Sempat Diduga Bunuh Diri, Ternyata Wanita Muda di Singosari Dibunuh Kekasihnya
"Awalnya petugas mencurigai gerak-gerik A, lalu dilakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 301,2 gram yang disembunyikan di dalam perut dengan cara dimasukkan melalui dubur," tutur Heru, Kamis (28/10/2021).
Sementara tersangka T ditangkap di parkiran Hotel Karimun City, bersama barang bukti ekstasi yang dikemas dalam tiga bungkusan berisi sebanyak 10.072 butir, dengan berat 3.948 gram.
Baca juga: Karawang Gempar! Pengusaha Rumah Makan Tewas Dikeroyok di Depan Rumah
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Baca juga: Pengendara Motor Misterius Lempar Sabu ke Dalam Lapas Blitar
Sabu dan ekstasi tersebut merupakan hasil dua laporan dengan dua tersangka. Kedua tersangka diketahui berinisial A (35) dan T (39). Saat pemusnahan dengan cara dibakar di mesin incinerator, kedua tersangka turut dihadirkan.
Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Po. Heru Yulianto mengatakan, tersangka A diringkus pada Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 05.45 WIB oleh petugas bea cukai dan petugas Bandara Hang Nadim.
Baca juga: Sempat Diduga Bunuh Diri, Ternyata Wanita Muda di Singosari Dibunuh Kekasihnya
"Awalnya petugas mencurigai gerak-gerik A, lalu dilakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 301,2 gram yang disembunyikan di dalam perut dengan cara dimasukkan melalui dubur," tutur Heru, Kamis (28/10/2021).
Sementara tersangka T ditangkap di parkiran Hotel Karimun City, bersama barang bukti ekstasi yang dikemas dalam tiga bungkusan berisi sebanyak 10.072 butir, dengan berat 3.948 gram.
Baca juga: Karawang Gempar! Pengusaha Rumah Makan Tewas Dikeroyok di Depan Rumah
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(eyt)
Lihat Juga :