Anambas Dorong Penjabat Tindaklanjuti SP4N Lapor

Kamis, 28 Oktober 2021 - 13:03 WIB
loading...
Anambas Dorong Penjabat...
Rapat koordinasi SP4N Lapor Kabupaten Kepulauan Anambas pada Kamis, (28/10/2021).
A A A
TAREMPA - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat koordinasi Sistem Pengelolaan Pangaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor Kabupaten Kepulauan Anambas. Acara dilaksanakan di ruang rapat lantai 2 Kantor Bupati Pasir Peti pada Kamis, (28/10/2021).

Rapat dipimpin Sahtiar, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dan didampingi langsung Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Kepulauan Anambas.

Turut hadir Perwakilan Pejabat dari masing-masing OPD dan Kecamatan di lingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas. Rapat tersebut membahas mengenai bagaimana dan apa saja langkah yang akan dilakukan agar SP4N Lapor bisa diketahui oleh masyarakat.

Sahtiar menjelaskan, terdapat beberapa langkah dalam menjawab hal tersebut yaitu dengan menunjuk penugasan melalui SK (Surat Keputusan) Penjabat Penghubung dan Pelaksana Setiap Organisasi Perangkat Daerah yang bisa aktif dan fokus menindaklanjuti SP4N lapor agar dapat berjalan sebagaimana mestinya.

"Harapannya, untuk Penjabat yang ditugaskan agar dapat berkoordinasi dengan baik terutama untuk pengelola admin pada aplikasi SP4N Lapor yang mana harus aktif memantau aktivitas pelaporan yang masuk melalui aplikasi dan juga harus aktif di media sosial guna memberikan informasi seputar pengaduan dan memberikan edukasi kepada masyarakat," ujar Sahtiar.

Japrizal, S.Kom., MA dalam rapat tersebut juga menyampaikan, Dalam menjalankan aplikasi LAPOR SP4N tentunya Dinas Kominfo dan Statistik sebagai pejabat pengelola menerima laporan pengaduan secara sistem dan di teruskan kepada pejabat penghubung yang ditunjuk sesuai tupoksinya.

"Harapannya, hal ini segera di tindaklanjuti agar laporan pengaduan tersebut mendapat respon dan jawaban secara cepat agar pelayanan publik kepada masyarakat dapat terlaksana, tutup Japrizal."

Selain itu, Untuk pelayanan pengaduan masyarakat atau aspirasi dari masyarakat dapat disampaikan melalui SMS Pengaduan dengan format : Anambas (Spasi) Isi Aduan kirim ke : 1708 atau melalui situs link www.lapor.go.id
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2142 seconds (0.1#10.140)