Ombudsman Nilai Tata Kelola Beras Buruk, Petani Dirugikan
Kamis, 28 Oktober 2021 - 12:08 WIB
loading...
Ombudsman menilai tata kelola beras di Indonesia masih buruk dan berpotensi terjadi maladministrasi. Akibatnya, petani dirugikan baik dari sisi kebijakan atau produk. Foto ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Ombudsman menilai tata kelola beras di Indonesia masih buruk dan berpotensi terjadi maladministrasi. Akibatnya, petani dirugikan baik dari sisi kebijakan atau produk.
“Yang kami hadapi bahwa masih banyak kebijakan di sektor pertanian yg perlu pengawalan dari Ombudsman demi membaiknya pelayanan publik,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika pada Diskusi Tematik 'Membangun Kualitas Pelayanan Publik Pertanian', Rabu (27/10/2021). Baca juga: Kapolda Minta Maaf Oknum Polisi Banting Mahasiswa, Ombudsman Berikan Apresiasi
Menurut dia, adanya wacana impor beras pada awal tahun 2021 menjadi perhatian besar Ombudsman dikarenakan bertepatan dengan hari panen raya sehingga berpotensi merugikan para petani. Selain itu, Ombudsman juga menemukan maladministrasi dalam tata kelola beras pemerintah.
Kebijakan dalam penetapan impor selama ini belum mempertimbangan semua aspek indikator seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam hal penyaluran Beras Cadangan Pemerintah (BCP) kebijakan yang tidak komprehensif mengakibatkan beras turun mutu yang berpotensi merugikan negara.
“Tidak kurang dari 200 ribu ton beras turun mutu yang nilainya setara dengan 2 triliun dan ini ditanggung negara, dan ini akibat dari tata kelola yang tidak baik,” ungkap Yeka. Baca juga: Kemenag Janji Kooperatif dengan Ombudsman, Selesaikan Keluhan Pelayanan Publik
“Yang kami hadapi bahwa masih banyak kebijakan di sektor pertanian yg perlu pengawalan dari Ombudsman demi membaiknya pelayanan publik,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika pada Diskusi Tematik 'Membangun Kualitas Pelayanan Publik Pertanian', Rabu (27/10/2021). Baca juga: Kapolda Minta Maaf Oknum Polisi Banting Mahasiswa, Ombudsman Berikan Apresiasi
Menurut dia, adanya wacana impor beras pada awal tahun 2021 menjadi perhatian besar Ombudsman dikarenakan bertepatan dengan hari panen raya sehingga berpotensi merugikan para petani. Selain itu, Ombudsman juga menemukan maladministrasi dalam tata kelola beras pemerintah.
Kebijakan dalam penetapan impor selama ini belum mempertimbangan semua aspek indikator seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam hal penyaluran Beras Cadangan Pemerintah (BCP) kebijakan yang tidak komprehensif mengakibatkan beras turun mutu yang berpotensi merugikan negara.
“Tidak kurang dari 200 ribu ton beras turun mutu yang nilainya setara dengan 2 triliun dan ini ditanggung negara, dan ini akibat dari tata kelola yang tidak baik,” ungkap Yeka. Baca juga: Kemenag Janji Kooperatif dengan Ombudsman, Selesaikan Keluhan Pelayanan Publik
Lihat Juga :