Kapolres Nunukan Hajar Anak Buah, Sanksi Tunggu Hasil Visum Korban

Rabu, 27 Oktober 2021 - 18:29 WIB
loading...
Kapolres Nunukan Hajar Anak Buah, Sanksi Tunggu Hasil Visum Korban
Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan aksi pemukulan yang dilakukan Kapolres Nunukan AKBP Saiful Anwar terhadap anak buahnya, Bripka Sony L tidak dibenarkan. Foto/iNewsTv/Usman Coddang
A A A
NUNUKAN - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan aksi pemukulan yang dilakukan Kapolres Nunukan AKBP Saiful Anwar terhadap anak buahnya, Bripka Sony L tidak dibenarkan.

Kabid Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Budi Rachmad menegaskan tindakan yang dilakukan AKBP Saiful Anwar seharusnya sesuai mekanisme hukuman yang ada, dan tidak dengan cara kekerasan.



"Tidak benarkan, siapa yang membenarkan. Ya salah lah. Kan ada mekanismenya, Kapolres adalah atasan yang berhak menghukum (ankum) penuh dia bisa memberikan teguran lisan, tertulis, tindakan fisik push up bahkan bisa sampai pemecatan. Itu dia mekanisme itu tidak dilakukan karena emosi," ujar Budi saat dihubungi wartawan, Rabu (27/10/2021).

Sebelumnya, Budi sebut Kapolres Nunukan AKBP Saiful Anwar yang saat ini telah dicopot melakukan penganiayaan kepada Bripka Sony L karena khilaf dan jengkel.

"Karena khilaf. Saya ketemu, saya tanya dia khilaf dan jengkel. Jengkel jadi khilaf," jelasnya.

Sementara itu, Budi menyatakan Bripka Sony L menjalani visum. "Kalau kasus pemukulan penganiayaan pemukulan yang menyababkan seorang itu terluka pasti otomatis sekaligus orang yang diperiksa langsung diarahkan ke rumah sakit terdekat untuk visum luar," ucap Budi.



"Untuk menyatakan apakah ini ada lebam atau segala macam. Mudah-mudahan jangan sampai terlalu jauh lah," tambahnya.

Budi menambahkan bahwa saat ini proses pemeriksaan belum lengkap untuk diarahkan ke pidana atau disiplin. Oleh karenanya diperlukan visum.

"Prosesnya masih belum lengkap apakah ke pidana atau disiplin. Kita perlu visum dari si korban ini ketika dilihat dari bekas lukanya kan kalau tidak apa apanya ngapain masuk ke pidana atau tidak nanti dilihat dari hasil proses pemeriksaan. Yang mengatakan luka itukan dari ahli, kan dari dokter yang menyampaikan itu luka atau luka parah," ujarnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1946 seconds (0.1#10.140)