Dituntut KPK 7 Tahun Bui, Ini Respons Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Sutisna
Senin, 25 Oktober 2021 - 20:05 WIB
loading...
A
A
A
Tuntutan terhadap Aa Umbara dibacakan Jaksa KPK Budi Nugraha dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021).
"Menjatuhkan pidana selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas Budi.
Budi menjelaskan, Aa Umbara dinilai telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.
Selain menuntut hukuman 7 tahun bui, Budi juga mengatakan, KPK menuntut Aa Umbara membayar uang pengganti senilai Rp2 miliar. Jika tidak mampu membayar dalam satu bulan, kata Budi, maka harta bendanya akan disita.
"Harta benda akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun," tegas Budi lagi.
Selain itu, KPK juga menuntut pencabutan hak politik Aa Umbara untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani hukuman.
Dalam sidang tersebut, Budi juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan Aa Umbara. Hal yang meringankan, Aa Umbara tidak pernah dihukum.
"Untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya," kata Budi.
"Menjatuhkan pidana selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas Budi.
Budi menjelaskan, Aa Umbara dinilai telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.
Selain menuntut hukuman 7 tahun bui, Budi juga mengatakan, KPK menuntut Aa Umbara membayar uang pengganti senilai Rp2 miliar. Jika tidak mampu membayar dalam satu bulan, kata Budi, maka harta bendanya akan disita.
"Harta benda akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun," tegas Budi lagi.
Selain itu, KPK juga menuntut pencabutan hak politik Aa Umbara untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani hukuman.
Dalam sidang tersebut, Budi juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan Aa Umbara. Hal yang meringankan, Aa Umbara tidak pernah dihukum.
"Untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya," kata Budi.
(shf)
Lihat Juga :