Dituntut KPK 7 Tahun Bui, Ini Respons Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Sutisna
Senin, 25 Oktober 2021 - 20:05 WIB
loading...
Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna memberikan respons setelah dituntut 7 tahun penjara oleh KPK. Foto/Dok.MPI
A
A
A
BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp2 miliar karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Aa Umbara pun memberikan respons atas tuntutan yang disampaikan KPK tersebut melalui kuasa hukumnya, Rizki Dirgantara. Dia menilai bahwa tuntutan yang disampaikan jaksa KPK tidak sesuai fakta di persidangan. Menurutnya, banyak fakta-fakta persidangan yang dikesampingkan oleh jaksa KPK.
Baca juga: Korupsi Bansos, Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Sutisna Dituntut 7 Tahun Penjara
"Pada prinsipnya kami menghormati tuntutan versi jaksa. Tapi, kami menilai dan berpandangan banyak fakta persidangan yang lahir dari keterangan saksi, bukti surat, hingga ahli yang dikesampingkan oleh jaksa," ujar Rizki usai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021).
Rizki pun menjelaskan beberapa fakta yang dikesampingkan seperti soal fee sebesar 6 persen yang dibantah oleh terdakwa M Totoh Gunawan selaku penyedia paket bansos COVID-19. Dalam tuntutannya, kata Rizki, jaksa KPK menolak bantahan Totoh tersebut. Menurut Rizki, penolakan jaksa KPK itu bertentangan dengan fakta hukum di persidangan.
"Kan jaksa mengandalkan, berpegangan pada hasil sadapan (saksi) Yusuf dan Pak Totoh. Nah, Yusuf sendiri menerangkan dia meluruskan BAP (berita acara pemeriksaan) dia tentang kemungkinan ada fee 6 persen untuk Bupati, dia kan bilang itu hanya akal-akalan Pak Totoh. Bahkan, Pak Totoh juga bilang saat diperiksa sebagai saksi mahkota bahwa itu cara dia, akal-akalan dia," paparnya.
Baca juga: 4 Prajurit TNI AU Diamuk Massa, Polisi Tetapkan 1 Tersangka yang Mengaku Brimob
"Kemudian Pak Totoh bilang tidak ada kesepakatan 6 persenp dan tidak ada 3.300 paket, 500 paket yang diserahkan cuma-cuma. Bahkan, ada bukti pembayaran dari Pak Umbara ke Pak Totoh. Nah, sekarang secara logika saja, Pak Totoh diduga memberikan gratifikasi Rp1,9 miliar ke Pak Umbara, 6 persen dari keuntungan dia. Sedangkan dalam persidangan keuntungan Pak Totoh hanya Rp990 juta, itu gimana?" beber Rizki menambahkan.
Aa Umbara pun memberikan respons atas tuntutan yang disampaikan KPK tersebut melalui kuasa hukumnya, Rizki Dirgantara. Dia menilai bahwa tuntutan yang disampaikan jaksa KPK tidak sesuai fakta di persidangan. Menurutnya, banyak fakta-fakta persidangan yang dikesampingkan oleh jaksa KPK.
Baca juga: Korupsi Bansos, Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Sutisna Dituntut 7 Tahun Penjara
"Pada prinsipnya kami menghormati tuntutan versi jaksa. Tapi, kami menilai dan berpandangan banyak fakta persidangan yang lahir dari keterangan saksi, bukti surat, hingga ahli yang dikesampingkan oleh jaksa," ujar Rizki usai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021).
Rizki pun menjelaskan beberapa fakta yang dikesampingkan seperti soal fee sebesar 6 persen yang dibantah oleh terdakwa M Totoh Gunawan selaku penyedia paket bansos COVID-19. Dalam tuntutannya, kata Rizki, jaksa KPK menolak bantahan Totoh tersebut. Menurut Rizki, penolakan jaksa KPK itu bertentangan dengan fakta hukum di persidangan.
"Kan jaksa mengandalkan, berpegangan pada hasil sadapan (saksi) Yusuf dan Pak Totoh. Nah, Yusuf sendiri menerangkan dia meluruskan BAP (berita acara pemeriksaan) dia tentang kemungkinan ada fee 6 persen untuk Bupati, dia kan bilang itu hanya akal-akalan Pak Totoh. Bahkan, Pak Totoh juga bilang saat diperiksa sebagai saksi mahkota bahwa itu cara dia, akal-akalan dia," paparnya.
Baca juga: 4 Prajurit TNI AU Diamuk Massa, Polisi Tetapkan 1 Tersangka yang Mengaku Brimob
"Kemudian Pak Totoh bilang tidak ada kesepakatan 6 persenp dan tidak ada 3.300 paket, 500 paket yang diserahkan cuma-cuma. Bahkan, ada bukti pembayaran dari Pak Umbara ke Pak Totoh. Nah, sekarang secara logika saja, Pak Totoh diduga memberikan gratifikasi Rp1,9 miliar ke Pak Umbara, 6 persen dari keuntungan dia. Sedangkan dalam persidangan keuntungan Pak Totoh hanya Rp990 juta, itu gimana?" beber Rizki menambahkan.
Lihat Juga :