Dituntut KPK 7 Tahun Bui, Ini Respons Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Sutisna

Senin, 25 Oktober 2021 - 20:05 WIB
loading...
Dituntut KPK 7 Tahun...
Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna memberikan respons setelah dituntut 7 tahun penjara oleh KPK. Foto/Dok.MPI
A A A
BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp2 miliar karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Aa Umbara pun memberikan respons atas tuntutan yang disampaikan KPK tersebut melalui kuasa hukumnya, Rizki Dirgantara. Dia menilai bahwa tuntutan yang disampaikan jaksa KPK tidak sesuai fakta di persidangan. Menurutnya, banyak fakta-fakta persidangan yang dikesampingkan oleh jaksa KPK.



"Pada prinsipnya kami menghormati tuntutan versi jaksa. Tapi, kami menilai dan berpandangan banyak fakta persidangan yang lahir dari keterangan saksi, bukti surat, hingga ahli yang dikesampingkan oleh jaksa," ujar Rizki usai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021).

Rizki pun menjelaskan beberapa fakta yang dikesampingkan seperti soal fee sebesar 6 persen yang dibantah oleh terdakwa M Totoh Gunawan selaku penyedia paket bansos COVID-19. Dalam tuntutannya, kata Rizki, jaksa KPK menolak bantahan Totoh tersebut. Menurut Rizki, penolakan jaksa KPK itu bertentangan dengan fakta hukum di persidangan.

"Kan jaksa mengandalkan, berpegangan pada hasil sadapan (saksi) Yusuf dan Pak Totoh. Nah, Yusuf sendiri menerangkan dia meluruskan BAP (berita acara pemeriksaan) dia tentang kemungkinan ada fee 6 persen untuk Bupati, dia kan bilang itu hanya akal-akalan Pak Totoh. Bahkan, Pak Totoh juga bilang saat diperiksa sebagai saksi mahkota bahwa itu cara dia, akal-akalan dia," paparnya.



"Kemudian Pak Totoh bilang tidak ada kesepakatan 6 persenp dan tidak ada 3.300 paket, 500 paket yang diserahkan cuma-cuma. Bahkan, ada bukti pembayaran dari Pak Umbara ke Pak Totoh. Nah, sekarang secara logika saja, Pak Totoh diduga memberikan gratifikasi Rp1,9 miliar ke Pak Umbara, 6 persen dari keuntungan dia. Sedangkan dalam persidangan keuntungan Pak Totoh hanya Rp990 juta, itu gimana?" beber Rizki menambahkan.

Begitu juga soal bon-bon yang dalam persidangan diungkap. Dalam sidang, jaksa KPK menilai, bon pembayaran tersebut tak ada kaitannya dengan perkara itu.

"Nah jaksa tadi menilai bon itu tidak ada hubungannya dengan hukum karena yang tertera di sana capnya itu bukan cap Pak Totoh. Betul Pak Totoh juga sudah memberikan keterangan bahwa bon itu memang dari Pak Totoh, terus kenapa namanya bukan Jagat Dirgantara? karena bon itu toko dimana Pak Totoh ngambil bahan sembako yang kemudian dijual ke Pak Umbara," terangnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan Rumah Mewah...
Penampakan Rumah Mewah di Medan Disita KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rorotan
Direktur Penerimaan...
Direktur Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK Jadi Pj Bupati Ciamis
KPK Tertibkan Tambang...
KPK Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp1,08 Triliun di Lombok Barat
KPK Geledah Rumah Anggota...
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD dari PDIP di Bangkalan, 7 Mobil Disita
KPK Periksa 14 Anggota...
KPK Periksa 14 Anggota Pokmas soal Dugaan Dana Hibah Fiktif DPRD Jatim
Bersama KPK, Rutan Bangil...
Bersama KPK, Rutan Bangil Gelar Penguatan Pendidikan Budaya Anti Korupsi
Sidang Gratifikasi Abdul...
Sidang Gratifikasi Abdul Gani Kasuba Sebut Peran Bobby Nasution, Menantu Jokowi Terlibat?
KPK Sidak Kegiatan Penerimaan...
KPK Sidak Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru di Undip, Begini Respons Pihak Kampus
KPK Geledah Damkar Semarang...
KPK Geledah Damkar Semarang 6 Jam, Pegawai Panik HP Diperiksa Penyidik
Rekomendasi
Cegah Dehumanisasi,...
Cegah Dehumanisasi, Pengembangan Teknologi Harus Diperkuat Nilai Kehidupan Sosial
14 Tahun Dipimpin Ririek,...
14 Tahun Dipimpin Ririek, Telkom Akselerasi Transformasi untuk Perkuat Ekosistem Digital Nasional
Profil Brigjen Eko Hadi...
Profil Brigjen Eko Hadi Santoso, Jenderal Antiteror yang Menjabat Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
27 menit yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
2 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
2 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
2 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
4 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
4 jam yang lalu
Infografis
Catat, Ini Daftar Hari...
Catat, Ini Daftar Hari Libur Nasional pada Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved