Sindikat Pupuk Oplosan di Lampung Selatan Digulung Polisi, Pemilik Jadi Tersangka dan Ditahan

Senin, 25 Oktober 2021 - 08:46 WIB
loading...
Sindikat Pupuk Oplosan...
Polsek Natar, Lampung Selatan berhasil membongkar home industry sindikat pembuatan pupuk oplosan. Foto SINDOnews
A A A
LAMPUNG SELATAN - Polsek Natar, Lampung Selatan berhasil membongkar home industry sindikat pembuatan pupuk oplosan. Lokasi industri rumahan pupuk oplosan berada di Desa Candimas, Natar, Lampung Selatan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan karung pupuk oplosan berbagai merek yang siap diedarkan. Selain itu, pemilik home industry juga turut dijadikan tersangka dan kini telah ditahan di Mapolsek Natar. Baca juga: 7 Pabrik Pupuk Palsu Digrebek di Wonogiri dan Gunung Kidul

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, pengungkapan kasus pupuk oplosan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut, lanjutnya, petugas kemudian langsung bergerak menuju ke TKP guna melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan tersangka berinisial US (55) warga Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. "Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 175 sak pupuk oplosan siap edar yang dikemas dengan berbagai merek," ungkap Kapolres Edwin.

Selain pupuk oplosan siap edar, petugas juga mengamankan barang bukti bahan baku yang digunakan untuk membuat pupuk olposan yaitu kapur kaptan, garam dan zat pewarna, serta alat-alat produksi lainnya. Baca Juga: Pengedar Pestisida Palsu Dibekuk, Kementan Ajak Petani Berbudidaya Ramah Lingkungan

Dari hasil pemeriksaan polisi, tambah Edwin, kegiatan yang dilakukan tersangka ini sudah berlangsung sejak sekitar 4 bulan lalu. Satu sak pupuk oplosan dijual dengan harga Rp180 ribu. Peredaran pupuk oplosan ini baru menyasar wilayah Lampung saja di beberapa kabupaten tertentu.

Pengungkapan kasus tersebut mendapatkan apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari. "Kinerja jajaran Polres Lampung Selatan dapat menyelamatkan para petani dari penggunaan pupuk oplosan yang belum tentu baik untuk tanaman," kata Basari.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Natar. Tersangka diancam dengan UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman 6 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5949 seconds (0.1#10.140)