7 Pabrik Pupuk Palsu Digrebek di Wonogiri dan Gunung Kidul
A
A
A
WONOGIRI - Jajaran Polda Jawa Tengah berhasil menggrebek tujuh pabrik pupuk diduga palsu yang tersebar di Wonogiri, dan Gunung Kidul. Enam tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti ribuan sak pupuk palsu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, terungkapnya kasus itu setelah Polisi mendapat laporan mengenai dugaan adanya peredaran pupuk dari petani Klaten. Selanjutnya, Polres Klaten melakukan pengecekan ke PT Petrokimia Gesik. “Hasilnya pengecekan tidak sama dengan yang asli sesuai SNI (standar nasional Indonesia (SNI),” kata Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi SINDOnews, Kamis (27/2/2020).
Dari hasil pengembangan, akhirnya diketahui jika pupuk itu berasal dari pabrik pabrik rumah tangga di Wonogiri dan Gunung Kidul. Dari pengembangan terhadap tersangka yang ditangkap, pabrik telah ada sejak 3-5 tahun. Namun mereka mengaku bermain di ranah pupuk yang diduga palsu baru berlangsung tiga bulan. Dalam aksinya, pupuk yang asli dicampur dengan berbagai bahan.
Seperti di Wonogiri dicampur dengan bebatuan gunung yang dipecah dan dilebur menjadi satu. Jenis pupuk yang diduga dipalsukan adalah Phonska, dan pupuk merk T.SP – 36. “kasus ini ditangani masing masing Polres Wonogiri dan Klaten,” terangnya. Meski demikian, Polda Jawa Tengah tetap berkoordinasi dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta terkait pabrik yang ada di Gunung Kidul.
Sementara dari informasi yang berhasil dihimpun, kasus itu terbongkar ketika Tersangka S bekerja sama dengan Tersangka AY membuat dan mengedarkan pupuk diduga palsu seolah-olah pupuk bersubsidi Merk NPK Phonska buatan PT Petrokimia Gesik sebanyak 7 ton atau 383 sak kepada salah satu kelompok di Klaten. Saat itu, mereka tengah kesulitan mendapatkan pupuk.
Singkat cerita, tersangka S menawarkan pupuk subsidi jenis Phonska seharga Rp110.000/sak. Namun petani merasa curiga karena pupuk terasa aneh karena saat dicampur dengan urea menjadi lengket dan warnanya berubah. Selain itu juga lengket di tangan dan setelah dicuci tidak cepat hilang untuk beberapa hari. Sak pupuk diduga palsu tulisannya juga kurang terang. Setelah ditaburkan juga tidak ada perubahan.
Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, Polisi menangkap S. Dari hasil interogasi, S mendapatkan pupuk dari AY. Pupuk di produksi sendiri oleh AY di Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul. Berbagai barang bukti terkait dugaan pembuatan pupuk palsu berhasil disita.
Polisi kemudian bergerak di pabrik kedua yang juga berlokasi di Kecamatan Ponjong, Gunung Kidul. Lokasi ketiga yang digrebek juga di Kecamatan Ponjong, Gunung Kidul. Dari pengembangan, kemudian berhasil ditemukan empat lokasi pembuatan pupuk diduga palsu di Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, terungkapnya kasus itu setelah Polisi mendapat laporan mengenai dugaan adanya peredaran pupuk dari petani Klaten. Selanjutnya, Polres Klaten melakukan pengecekan ke PT Petrokimia Gesik. “Hasilnya pengecekan tidak sama dengan yang asli sesuai SNI (standar nasional Indonesia (SNI),” kata Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi SINDOnews, Kamis (27/2/2020).
Dari hasil pengembangan, akhirnya diketahui jika pupuk itu berasal dari pabrik pabrik rumah tangga di Wonogiri dan Gunung Kidul. Dari pengembangan terhadap tersangka yang ditangkap, pabrik telah ada sejak 3-5 tahun. Namun mereka mengaku bermain di ranah pupuk yang diduga palsu baru berlangsung tiga bulan. Dalam aksinya, pupuk yang asli dicampur dengan berbagai bahan.
Seperti di Wonogiri dicampur dengan bebatuan gunung yang dipecah dan dilebur menjadi satu. Jenis pupuk yang diduga dipalsukan adalah Phonska, dan pupuk merk T.SP – 36. “kasus ini ditangani masing masing Polres Wonogiri dan Klaten,” terangnya. Meski demikian, Polda Jawa Tengah tetap berkoordinasi dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta terkait pabrik yang ada di Gunung Kidul.
Sementara dari informasi yang berhasil dihimpun, kasus itu terbongkar ketika Tersangka S bekerja sama dengan Tersangka AY membuat dan mengedarkan pupuk diduga palsu seolah-olah pupuk bersubsidi Merk NPK Phonska buatan PT Petrokimia Gesik sebanyak 7 ton atau 383 sak kepada salah satu kelompok di Klaten. Saat itu, mereka tengah kesulitan mendapatkan pupuk.
Singkat cerita, tersangka S menawarkan pupuk subsidi jenis Phonska seharga Rp110.000/sak. Namun petani merasa curiga karena pupuk terasa aneh karena saat dicampur dengan urea menjadi lengket dan warnanya berubah. Selain itu juga lengket di tangan dan setelah dicuci tidak cepat hilang untuk beberapa hari. Sak pupuk diduga palsu tulisannya juga kurang terang. Setelah ditaburkan juga tidak ada perubahan.
Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, Polisi menangkap S. Dari hasil interogasi, S mendapatkan pupuk dari AY. Pupuk di produksi sendiri oleh AY di Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul. Berbagai barang bukti terkait dugaan pembuatan pupuk palsu berhasil disita.
Polisi kemudian bergerak di pabrik kedua yang juga berlokasi di Kecamatan Ponjong, Gunung Kidul. Lokasi ketiga yang digrebek juga di Kecamatan Ponjong, Gunung Kidul. Dari pengembangan, kemudian berhasil ditemukan empat lokasi pembuatan pupuk diduga palsu di Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri.
(pur)