Polda Jabar Kembali Buka Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM-STNK-BPKB
Rabu, 03 Juni 2020 - 22:34 WIB
loading...
A
A
A
"Yang perlu diingat adalah mencegah kerumunan masyarakat dengan cara mengontrol jumlah pemohon yang masuk dengan menerapkan sistem antrean di pintu masuk dan menetapkan jam pelayanan," ujar Kabid Humas. (BACA JUGA: Kapasitas Jamaah di Masjid Dibatasi, MUI Jabar: Salat Jumat 2 Termin Tak Sah )
Erlangga menuturkan, SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi COVID-19, terhitung dari 24 Maret sampai dengan 29 Mei 2020, diberi dispensasi proses perpanjangan SIM mulai 2 Juni sampai dengan 30 Juni 2020.
Apabila pemegang SIM tersebut tidak melakukan perpanjangan SIM diwaktu pemberian dispensasi, tutur Erlangga, pemilik tidak dapat melakukan proses perpanjangan. Tetapi harus melaksanakan proses penerbitan penerbitan SIM baru. (BACA JUGA: Update COVID-19 Jabar: Tambah 5 Kasus Baru Positif, Pasien Sembuh Naik Signifikan )
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana melanjutkan kembali Program Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Masa tanggap darurat penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku mulai 1 Juni 2020 sampai 31 Juli 2020.
Program pembebasan tersebut merupakan upaya akselerasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sekaligus pemberian insentif pajak daerah kepada wajib pajak sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease di lingkungan pemerintah daerah.
Erlangga menuturkan, SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi COVID-19, terhitung dari 24 Maret sampai dengan 29 Mei 2020, diberi dispensasi proses perpanjangan SIM mulai 2 Juni sampai dengan 30 Juni 2020.
Apabila pemegang SIM tersebut tidak melakukan perpanjangan SIM diwaktu pemberian dispensasi, tutur Erlangga, pemilik tidak dapat melakukan proses perpanjangan. Tetapi harus melaksanakan proses penerbitan penerbitan SIM baru. (BACA JUGA: Update COVID-19 Jabar: Tambah 5 Kasus Baru Positif, Pasien Sembuh Naik Signifikan )
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana melanjutkan kembali Program Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Masa tanggap darurat penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku mulai 1 Juni 2020 sampai 31 Juli 2020.
Program pembebasan tersebut merupakan upaya akselerasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sekaligus pemberian insentif pajak daerah kepada wajib pajak sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease di lingkungan pemerintah daerah.
(awd)
Lihat Juga :