Polda Jabar Kembali Buka Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM-STNK-BPKB

Rabu, 03 Juni 2020 - 22:34 WIB
loading...
Polda Jabar Kembali Buka Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM-STNK-BPKB
Poster dispensasi perpanjangan SIM atas kebijakan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono. Foto/Div Humas Polri
A A A
BANDUNG - Polda Jabar dan jajaran kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) di Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1537/V/UAN.I.I/2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono.

Pelayanan Satpas di polres-polres, Samsat, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru atau new normal. (BACA JUGA: Jika Mal di Kota Bandung Boleh Buka, Tiga Gerai Ini Dilarang Beroperasi )

"Mekanisme pelayanan, petugas melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan publik yang sering disentuh setiap hari. Satpas dan Samsat menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer memadai dan mudah diakses dan petugas serta pemohon wajib menggunakan masker," kata Erlangga.

Selain itu, ujar Kabid Humas, petugas di Satpas dan Samsat memasang tanda agar pemohon menjaga jarak atau physical dan sosial distancing minimal 1 meter, baik saat duduk maupun berdiri dalam antrean, meminimalisasi kontak fisik dengan pemohon menggunakan pembatas di meja petugas dan mengoptimalkan metode pembayaran nontunai.

"Yang perlu diingat adalah mencegah kerumunan masyarakat dengan cara mengontrol jumlah pemohon yang masuk dengan menerapkan sistem antrean di pintu masuk dan menetapkan jam pelayanan," ujar Kabid Humas. (BACA JUGA: Kapasitas Jamaah di Masjid Dibatasi, MUI Jabar: Salat Jumat 2 Termin Tak Sah )

Erlangga menuturkan, SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi COVID-19, terhitung dari 24 Maret sampai dengan 29 Mei 2020, diberi dispensasi proses perpanjangan SIM mulai 2 Juni sampai dengan 30 Juni 2020.

Apabila pemegang SIM tersebut tidak melakukan perpanjangan SIM diwaktu pemberian dispensasi, tutur Erlangga, pemilik tidak dapat melakukan proses perpanjangan. Tetapi harus melaksanakan proses penerbitan penerbitan SIM baru. (BACA JUGA: Update COVID-19 Jabar: Tambah 5 Kasus Baru Positif, Pasien Sembuh Naik Signifikan )

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana melanjutkan kembali Program Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Masa tanggap darurat penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku mulai 1 Juni 2020 sampai 31 Juli 2020.

Program pembebasan tersebut merupakan upaya akselerasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sekaligus pemberian insentif pajak daerah kepada wajib pajak sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease di lingkungan pemerintah daerah.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1634 seconds (0.1#10.140)