Polda Jabar Kembali Buka Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM-STNK-BPKB
Rabu, 03 Juni 2020 - 22:34 WIB
loading...
Poster dispensasi perpanjangan SIM atas kebijakan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono. Foto/Div Humas Polri
A
A
A
BANDUNG - Polda Jabar dan jajaran kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) di Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1537/V/UAN.I.I/2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono.
Pelayanan Satpas di polres-polres, Samsat, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru atau new normal. (BACA JUGA: Jika Mal di Kota Bandung Boleh Buka, Tiga Gerai Ini Dilarang Beroperasi )
"Mekanisme pelayanan, petugas melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan publik yang sering disentuh setiap hari. Satpas dan Samsat menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer memadai dan mudah diakses dan petugas serta pemohon wajib menggunakan masker," kata Erlangga.
Selain itu, ujar Kabid Humas, petugas di Satpas dan Samsat memasang tanda agar pemohon menjaga jarak atau physical dan sosial distancing minimal 1 meter, baik saat duduk maupun berdiri dalam antrean, meminimalisasi kontak fisik dengan pemohon menggunakan pembatas di meja petugas dan mengoptimalkan metode pembayaran nontunai.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1537/V/UAN.I.I/2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono.
Pelayanan Satpas di polres-polres, Samsat, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru atau new normal. (BACA JUGA: Jika Mal di Kota Bandung Boleh Buka, Tiga Gerai Ini Dilarang Beroperasi )
"Mekanisme pelayanan, petugas melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan publik yang sering disentuh setiap hari. Satpas dan Samsat menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer memadai dan mudah diakses dan petugas serta pemohon wajib menggunakan masker," kata Erlangga.
Selain itu, ujar Kabid Humas, petugas di Satpas dan Samsat memasang tanda agar pemohon menjaga jarak atau physical dan sosial distancing minimal 1 meter, baik saat duduk maupun berdiri dalam antrean, meminimalisasi kontak fisik dengan pemohon menggunakan pembatas di meja petugas dan mengoptimalkan metode pembayaran nontunai.
Lihat Juga :