Polda Jabar Kembali Buka Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM-STNK-BPKB

Rabu, 03 Juni 2020 - 22:34 WIB
loading...
Polda Jabar Kembali...
Poster dispensasi perpanjangan SIM atas kebijakan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono. Foto/Div Humas Polri
A A A
BANDUNG - Polda Jabar dan jajaran kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) di Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1537/V/UAN.I.I/2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono.

Pelayanan Satpas di polres-polres, Samsat, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru atau new normal. (BACA JUGA: Jika Mal di Kota Bandung Boleh Buka, Tiga Gerai Ini Dilarang Beroperasi )

"Mekanisme pelayanan, petugas melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan publik yang sering disentuh setiap hari. Satpas dan Samsat menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer memadai dan mudah diakses dan petugas serta pemohon wajib menggunakan masker," kata Erlangga.

Selain itu, ujar Kabid Humas, petugas di Satpas dan Samsat memasang tanda agar pemohon menjaga jarak atau physical dan sosial distancing minimal 1 meter, baik saat duduk maupun berdiri dalam antrean, meminimalisasi kontak fisik dengan pemohon menggunakan pembatas di meja petugas dan mengoptimalkan metode pembayaran nontunai.

"Yang perlu diingat adalah mencegah kerumunan masyarakat dengan cara mengontrol jumlah pemohon yang masuk dengan menerapkan sistem antrean di pintu masuk dan menetapkan jam pelayanan," ujar Kabid Humas. (BACA JUGA: Kapasitas Jamaah di Masjid Dibatasi, MUI Jabar: Salat Jumat 2 Termin Tak Sah )

Erlangga menuturkan, SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi COVID-19, terhitung dari 24 Maret sampai dengan 29 Mei 2020, diberi dispensasi proses perpanjangan SIM mulai 2 Juni sampai dengan 30 Juni 2020.

Apabila pemegang SIM tersebut tidak melakukan perpanjangan SIM diwaktu pemberian dispensasi, tutur Erlangga, pemilik tidak dapat melakukan proses perpanjangan. Tetapi harus melaksanakan proses penerbitan penerbitan SIM baru. (BACA JUGA: Update COVID-19 Jabar: Tambah 5 Kasus Baru Positif, Pasien Sembuh Naik Signifikan )

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana melanjutkan kembali Program Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Masa tanggap darurat penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku mulai 1 Juni 2020 sampai 31 Juli 2020.

Program pembebasan tersebut merupakan upaya akselerasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sekaligus pemberian insentif pajak daerah kepada wajib pajak sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease di lingkungan pemerintah daerah.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Ketua DPRD Kepri Naik...
Ketua DPRD Kepri Naik Moge Tanpa Helm dan SIM, Majelis Kehormatan Gerindra Beri Teguran Tertulis
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Regulasi Baru Pajak...
Regulasi Baru Pajak Kendaraan Listrik, Anggota DPRD DKI Syafi Djohan: Harus Proporsional
Lapor Jual Kendaraan...
Lapor Jual Kendaraan Jadi Kunci Menghindari Pajak Progresif
3 Opsi Sumber Pendapatan...
3 Opsi Sumber Pendapatan Daerah Potensial Selain Pajak Kendaraan Listrik
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Korlantas Polri Luncurkan...
Korlantas Polri Luncurkan E-BPKB, Penasihat Ahli Kapolri: Inovasi Cegah Pemalsuan
Rekomendasi
EJAE Curi Perhatian...
EJAE Curi Perhatian di Pembukaan Piala Dunia 2026, Bawakan Lagu Resmi FIFA dalam Bahasa Korea
Kronologi Haji Bolot...
Kronologi Haji Bolot Dilarikan ke RS karena Serangan Jantung, Bermula dari Sesak Napas
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
Berita Terkini
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
Pembangunan Transportasi...
Pembangunan Transportasi Publik Mampu Sejahterakan Warga Daerah
Jelang Demo Mahasiswa...
Jelang Demo Mahasiswa BEM UI, Arus Lalu Lintas di Bundaran HI Masih Ramai Lancar
Kementerian HAM Kawal...
Kementerian HAM Kawal Penyelesaian Persoalan Tempat Ibadah Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga
Demo Mahasiswa, Polisi...
Demo Mahasiswa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kerahkan Ribuan Pasukan
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved