Sidang DKPP, Eks Caleg Ngaku Jadi ATM Berjalan Anggota KPU Jeneponto
Kamis, 21 Oktober 2021 - 22:13 WIB
loading...
A
A
A
"Saya bilang, bikinkan kwitansi dek. Tapi Pengadu bilang, janganmi kak," sambung Eka.
Soal transaksi uang Rp50 juta di kediaman Pengadu dan Rp75 juta di parkiran Hotel Four Point By Sheraton, Eka juga membantahnya. Namun ia mengakui memang pernah ke rumah Pengadu dan mengakui isi rekaman yang mengajak Pengadu ketemu ialah suaranya.
"Saya memang pernah berkunjung ke rumah Pengadu. Tapi cuma sekali. Itupun yang ajak saya ialah Pengadu. Saya tegaskan tak ada transaksi uang di rumah Pengadu," bantah Eka.
Soal gratifikasi rumah, Eka juga membantah telah memintanya. Ia mengungkapkan, Puspa adalah seorang pengembang perumahan selain juga menjadi politisi. Katanya, ia justru pernah menawarkan satu unit rumah kepadanya.
"Jadi saya memang meminta bantuan untuk dicarikan rumah, saya mau kredit. Karena saya belum punya rumah. Dan saya tegaskan itu bukan hadiah," paparnya.
"Soal pernyataan Pengadu yang serah terima kunci, itu tidak benar. Saya juga tidak pernah bersama-sama Pengadu mengunjungi rumah yang dimaksud," sambung Eka.
Perihal permintaan uang Rp2,5 juta, Eka mengakui benar itu suaranya dalam rekaman. Namun Pengadu tidak memberikan kepadanya.
"Benar (itu suara saya yang meminta uang). Tapi Pengadu tidak mengirimnya," terangnya.
Adapun soal dirinya yang sering diantar Pengadu, Eka juga menyangkalnya. Namun ia mengakui pernah sekali diantar oleh Puspa saat acara KPU di Bantaeng.
Divisi Teknis KPU Jeneponto ini secara keseluruhan menyayangkan semua tuduhan Pengadu terhadap dirinya. "Ini rekayasa yang luar biasa," tandasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP , Prof Muhammad yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Gustiana A Kambo sebagai unsur masyarakat, Fatmawati sebagai unsur KPU dan Saiful Jihad dari unsur Bawaslu.
Soal transaksi uang Rp50 juta di kediaman Pengadu dan Rp75 juta di parkiran Hotel Four Point By Sheraton, Eka juga membantahnya. Namun ia mengakui memang pernah ke rumah Pengadu dan mengakui isi rekaman yang mengajak Pengadu ketemu ialah suaranya.
"Saya memang pernah berkunjung ke rumah Pengadu. Tapi cuma sekali. Itupun yang ajak saya ialah Pengadu. Saya tegaskan tak ada transaksi uang di rumah Pengadu," bantah Eka.
Soal gratifikasi rumah, Eka juga membantah telah memintanya. Ia mengungkapkan, Puspa adalah seorang pengembang perumahan selain juga menjadi politisi. Katanya, ia justru pernah menawarkan satu unit rumah kepadanya.
"Jadi saya memang meminta bantuan untuk dicarikan rumah, saya mau kredit. Karena saya belum punya rumah. Dan saya tegaskan itu bukan hadiah," paparnya.
"Soal pernyataan Pengadu yang serah terima kunci, itu tidak benar. Saya juga tidak pernah bersama-sama Pengadu mengunjungi rumah yang dimaksud," sambung Eka.
Perihal permintaan uang Rp2,5 juta, Eka mengakui benar itu suaranya dalam rekaman. Namun Pengadu tidak memberikan kepadanya.
"Benar (itu suara saya yang meminta uang). Tapi Pengadu tidak mengirimnya," terangnya.
Adapun soal dirinya yang sering diantar Pengadu, Eka juga menyangkalnya. Namun ia mengakui pernah sekali diantar oleh Puspa saat acara KPU di Bantaeng.
Divisi Teknis KPU Jeneponto ini secara keseluruhan menyayangkan semua tuduhan Pengadu terhadap dirinya. "Ini rekayasa yang luar biasa," tandasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP , Prof Muhammad yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Gustiana A Kambo sebagai unsur masyarakat, Fatmawati sebagai unsur KPU dan Saiful Jihad dari unsur Bawaslu.
(agn)
Lihat Juga :