Sidang DKPP, Eks Caleg Ngaku Jadi ATM Berjalan Anggota KPU Jeneponto
Kamis, 21 Oktober 2021 - 22:13 WIB
loading...
A
A
A
Bendahara Perindo Jeneponto ini juga mengklaim bahwa dirinya kerap diminta Teradu melakukan antar jemput. Khususnya jika ada kegiatan di luar daerah Jeneponto.
Baca Juga: Diberhentikan DKPP, Pengadu Kahar jadi PAW Mujaddid di KPU Maros
"Mobil saya ibarat rumah kedua bagi Teradu. Saya juga seperti sopirnya. Saya sempat antar ke Bantaeng, Makassar dan Bulukumba," paparnya.
Menurut Puspa, Eka juga meminta satu unit rumah BTN dan menjanjikan suara untuk meloloskan dirinya sebagai Anggota DPRD Sulsel . Dalam sidang, ia memutar rekaman suara dimana Eka meminta bantuan ke Puspa untuk dicarikan rumah.
"Saya bersama-sama Teradu ke rumah itu. Dia masuk lihat-lihat. Saya bahkan sudah serah terima kunci. Tapi sampai saat ini, kuncinya tidak dikembalikan. Jadi pintunya dibobol untuk bisa masuk," sebutnya.
Saksi Pengadu, St Nurmawati mengamini pernyataan Puspa. Dia mengaku dirinyalah yang menyerahkan langsung uang tunai Rp50 juta itu di rumahnya.
"Pengadu (Puspa) ini tidak punya uang yang mulia. Saya yang punya uang. Makanya saya yang serahkan langsung uangnya ke Teradu di rumah saya," ucap Nurmawati.
Ketua DPD Perindo Jeneponto ini menerangkan, Eka memang sering datang ke rumahnya. "Seingat saya, lebih dari 10 kali Teradu main ke rumah," lanjutnya.
Tudingan-tudingan di atas pun dibantah oleh Eka. Menurutnya, ia sama sekali tidak pernah meminta uang kepada Puspa dan menjanjikan kemenangan dalam Pemilu sebagai imbalannya.
Kendati demikian, Eka mengakui jika dirinya pernah meminta bantuan berupa pinjaman uang kepada Puspa. Peminjaman uang ini, kata Eka, dilakukannya karena ia merasa dirinya dan Puspa sudah terjalin hubungan persaudaraan sehingga ia pun tak merasa sungkan saat meminjam uang.
"Tidak benar saya meminta uang, yang sebenarnya terjadi adalah saya meminta bantuan berupa pinjaman kepada Pengadu. Besarannya Rp2 juta, dan saya sudah lunasi di kantor (KPU Jeneponto)," ungkapnya.
Baca Juga: DKPP Berhentikan Mujaddid Sebagai Komisioner KPU Maros
Baca Juga: Diberhentikan DKPP, Pengadu Kahar jadi PAW Mujaddid di KPU Maros
"Mobil saya ibarat rumah kedua bagi Teradu. Saya juga seperti sopirnya. Saya sempat antar ke Bantaeng, Makassar dan Bulukumba," paparnya.
Menurut Puspa, Eka juga meminta satu unit rumah BTN dan menjanjikan suara untuk meloloskan dirinya sebagai Anggota DPRD Sulsel . Dalam sidang, ia memutar rekaman suara dimana Eka meminta bantuan ke Puspa untuk dicarikan rumah.
"Saya bersama-sama Teradu ke rumah itu. Dia masuk lihat-lihat. Saya bahkan sudah serah terima kunci. Tapi sampai saat ini, kuncinya tidak dikembalikan. Jadi pintunya dibobol untuk bisa masuk," sebutnya.
Saksi Pengadu, St Nurmawati mengamini pernyataan Puspa. Dia mengaku dirinyalah yang menyerahkan langsung uang tunai Rp50 juta itu di rumahnya.
"Pengadu (Puspa) ini tidak punya uang yang mulia. Saya yang punya uang. Makanya saya yang serahkan langsung uangnya ke Teradu di rumah saya," ucap Nurmawati.
Ketua DPD Perindo Jeneponto ini menerangkan, Eka memang sering datang ke rumahnya. "Seingat saya, lebih dari 10 kali Teradu main ke rumah," lanjutnya.
Tudingan-tudingan di atas pun dibantah oleh Eka. Menurutnya, ia sama sekali tidak pernah meminta uang kepada Puspa dan menjanjikan kemenangan dalam Pemilu sebagai imbalannya.
Kendati demikian, Eka mengakui jika dirinya pernah meminta bantuan berupa pinjaman uang kepada Puspa. Peminjaman uang ini, kata Eka, dilakukannya karena ia merasa dirinya dan Puspa sudah terjalin hubungan persaudaraan sehingga ia pun tak merasa sungkan saat meminjam uang.
"Tidak benar saya meminta uang, yang sebenarnya terjadi adalah saya meminta bantuan berupa pinjaman kepada Pengadu. Besarannya Rp2 juta, dan saya sudah lunasi di kantor (KPU Jeneponto)," ungkapnya.
Baca Juga: DKPP Berhentikan Mujaddid Sebagai Komisioner KPU Maros
Lihat Juga :