Sidang DKPP, Eks Caleg Ngaku Jadi ATM Berjalan Anggota KPU Jeneponto

Kamis, 21 Oktober 2021 - 22:13 WIB
loading...
Sidang DKPP, Eks Caleg Ngaku Jadi ATM Berjalan Anggota KPU Jeneponto
Suasana sidang DKPP yang menyeret anggota KPU Jeneponto. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap anggota KPU Jeneponto, Ekawaty Dewi. Teradu diperiksa atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 168-PKE-DKPP/IX/2021 di Kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (22/10/2021).

Puspa Dewi Wijayanti dalam pokok aduannya, menyebut adanya dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh Eka. Dia mengungkapkan, Teradu diduga telah meminta sejumlah uang kepadanya saat Pemilu 2019 lalu. Saat itu, Puspa merupakan Caleg DPRD Provinsi Sulsel dari Perindo di Dapil IV.



"Dia pernah minta uang ke saya Rp100 juta untuk amankan suara. Tapi kami cuma kasih Rp75 juta cash. Kita serahkan di parkiran Hotel Four Point By Sheraton. Saat itu Teradu yang mengajak ketemu di sana, karena sedang ada acaranya KPU," katanya.

Untuk memperkuat aduannya, Puspa memperdengarkan rekaman suara telepon saat Eka mengajaknya bertemu di hotel yang dimaksud.

Puspa menuturkan, Eka sebelumnya juga meminta uang kepadanya sebesar Rp50 juta. Saat itu diserahkan di kediaman Pengadu di Jeneponto.

"Jadi uangnya diserahkan di rumah secara cash. Katanya digunakan untuk persiapan dirinya sebagai komisioner periode keduanya. Teradu memang sering main ke rumah," ujarnya.

Lanjut Puspa, selain dua transaksi itu, Eka juga kerap meminta uang ke dirinya. Sekalipun jumlahnya tidak sebanyak puluhan juta. Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan.

Puspa memutar rekaman percakapan dirinya dengan Eka lewat telepon. Dalam rekaman itu, Eka meminta tolong ditransferkan uang sebesar Rp2,5 juta.

"Saat itu saya tidak langsung realisasikan, karena ada di Makassar, ada urusan sama adik saya. Barulah saat saya pulang ke Jeneponto, saya transferkan. Jumlahnya Rp2,5 juta," urainya.

"Teradu juga sering minta uang untuk makan sate dan uang pete'-pete' anaknya. Saya seperti ATM berjalan bagi Teradu," sambungnya.

"Sedikit-sedikit dimintai uang, kalau tidak dipenuhi nanti saya tidak diajak ngomong. Sebagai pimpinan parpol, saya tidak diundang ke kegiatan KPU dan tidak diberi kesempatan untuk meng-upgrade informasi tentang kepemiluan," lanjut Puspa.

Bendahara Perindo Jeneponto ini juga mengklaim bahwa dirinya kerap diminta Teradu melakukan antar jemput. Khususnya jika ada kegiatan di luar daerah Jeneponto.



"Mobil saya ibarat rumah kedua bagi Teradu. Saya juga seperti sopirnya. Saya sempat antar ke Bantaeng, Makassar dan Bulukumba," paparnya.

Menurut Puspa, Eka juga meminta satu unit rumah BTN dan menjanjikan suara untuk meloloskan dirinya sebagai Anggota DPRD Sulsel . Dalam sidang, ia memutar rekaman suara dimana Eka meminta bantuan ke Puspa untuk dicarikan rumah.

"Saya bersama-sama Teradu ke rumah itu. Dia masuk lihat-lihat. Saya bahkan sudah serah terima kunci. Tapi sampai saat ini, kuncinya tidak dikembalikan. Jadi pintunya dibobol untuk bisa masuk," sebutnya.

Saksi Pengadu, St Nurmawati mengamini pernyataan Puspa. Dia mengaku dirinyalah yang menyerahkan langsung uang tunai Rp50 juta itu di rumahnya.

"Pengadu (Puspa) ini tidak punya uang yang mulia. Saya yang punya uang. Makanya saya yang serahkan langsung uangnya ke Teradu di rumah saya," ucap Nurmawati.

Ketua DPD Perindo Jeneponto ini menerangkan, Eka memang sering datang ke rumahnya. "Seingat saya, lebih dari 10 kali Teradu main ke rumah," lanjutnya.

Tudingan-tudingan di atas pun dibantah oleh Eka. Menurutnya, ia sama sekali tidak pernah meminta uang kepada Puspa dan menjanjikan kemenangan dalam Pemilu sebagai imbalannya.

Kendati demikian, Eka mengakui jika dirinya pernah meminta bantuan berupa pinjaman uang kepada Puspa. Peminjaman uang ini, kata Eka, dilakukannya karena ia merasa dirinya dan Puspa sudah terjalin hubungan persaudaraan sehingga ia pun tak merasa sungkan saat meminjam uang.

"Tidak benar saya meminta uang, yang sebenarnya terjadi adalah saya meminta bantuan berupa pinjaman kepada Pengadu. Besarannya Rp2 juta, dan saya sudah lunasi di kantor (KPU Jeneponto)," ungkapnya.



"Saya bilang, bikinkan kwitansi dek. Tapi Pengadu bilang, janganmi kak," sambung Eka.

Soal transaksi uang Rp50 juta di kediaman Pengadu dan Rp75 juta di parkiran Hotel Four Point By Sheraton, Eka juga membantahnya. Namun ia mengakui memang pernah ke rumah Pengadu dan mengakui isi rekaman yang mengajak Pengadu ketemu ialah suaranya.

"Saya memang pernah berkunjung ke rumah Pengadu. Tapi cuma sekali. Itupun yang ajak saya ialah Pengadu. Saya tegaskan tak ada transaksi uang di rumah Pengadu," bantah Eka.

Soal gratifikasi rumah, Eka juga membantah telah memintanya. Ia mengungkapkan, Puspa adalah seorang pengembang perumahan selain juga menjadi politisi. Katanya, ia justru pernah menawarkan satu unit rumah kepadanya.

"Jadi saya memang meminta bantuan untuk dicarikan rumah, saya mau kredit. Karena saya belum punya rumah. Dan saya tegaskan itu bukan hadiah," paparnya.

"Soal pernyataan Pengadu yang serah terima kunci, itu tidak benar. Saya juga tidak pernah bersama-sama Pengadu mengunjungi rumah yang dimaksud," sambung Eka.

Perihal permintaan uang Rp2,5 juta, Eka mengakui benar itu suaranya dalam rekaman. Namun Pengadu tidak memberikan kepadanya.

"Benar (itu suara saya yang meminta uang). Tapi Pengadu tidak mengirimnya," terangnya.

Adapun soal dirinya yang sering diantar Pengadu, Eka juga menyangkalnya. Namun ia mengakui pernah sekali diantar oleh Puspa saat acara KPU di Bantaeng.

Divisi Teknis KPU Jeneponto ini secara keseluruhan menyayangkan semua tuduhan Pengadu terhadap dirinya. "Ini rekayasa yang luar biasa," tandasnya.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP , Prof Muhammad yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Gustiana A Kambo sebagai unsur masyarakat, Fatmawati sebagai unsur KPU dan Saiful Jihad dari unsur Bawaslu.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2854 seconds (0.1#10.140)