Mahasiswa Desak Polisi Tangkap Penambang Tak Berizin di Wajo
loading...
A
A
A
"Tentunya polres akan koordinasi dengan instansi terkait perizinan galian c ini. Sehingga, galian c tanpa izin dapat di cegah. Bahkan bila perlu akan membuat tim gabungan beberapa instansi untuk bersama-sama melakukan penertiban," jelasnya.
Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wajo, Henri Sultan mengemukakan, berdasarkan data yang ada di DLH Kabupaten Wajo, hanya ada 15 lokasi kegiatan pertambangan galian C memiliki rekomendasi kelayakan lingkungan DLHD Wajo.
"15 usaha ini. Terdiri 10 lokasi pertambangan batuan jenis pasir, 3 lokasi pertambangan batuan jenis sirtu, dan 2 lokasi pertambangan batuan jenis tanah urug," pungkasnya.
(agn)