Mahasiswa Desak Polisi Tangkap Penambang Tak Berizin di Wajo
loading...
A
A
A
WAJO - Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB), meminta kepada pihak kepolisian untuk menangkap dan menindak tegas pelaku tambang ilegal galian C di Kabupaten Wajo.
Ketua AMIWB, Herianto Ardi mengatakan, tambang galian C jenis tanah urug di Kelurahan Sompe Kecamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo tak terkendali. Semakin liar, beraktivitas pada malam hari.
Berdasarkan data yang ia peroleh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hanya ada dua penambang di Kabupaten Wajo memiliki izin. Yang lainnya semua ilegal.
"Di wajo hanya ada dua penambang yang memiliki izin, yang pertama berada di Kelurahan Wiringpalennae Kecamatan Tempe dan Desa Buriko Kecamatan Pitumpanua," ujarnya kepada Sindonews, Kamis (21/10/2021).
Pria yang kerap di sama Ardi itu, menjelaskan aktifitas pertambangan yang dilakukan tanpa adanya izin merupakan perbuatan melawan hukum dan harus tertibkan.
Selain itu, aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi hasil kajian berpotensi merusak ekosistem di suatu daerah dan akan membawa dampak sosial yang buruk bagi masyarakat. Untuk itu ia meminta kepada pihak kepolisian untuk mengambil langkah tegas dalam menertibkan pelaku penambang tak berizin tersebut.
"Pihak kepolisian seharusnya peka melihat hal tersebut, sebab jika dibiarkan akan merusak ekosistem lingkungan," pintanya.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, saat pihak kepolisian terus melakukan upaya penindakan untuk menertibkan tambang-tambang tanpa izin di Kabupaten Wajo.
Selain itu, koordinasi bersama Instansi terkait untuk mencegah menjamurnya penambang tanpa izin terus dilakukan
Ketua AMIWB, Herianto Ardi mengatakan, tambang galian C jenis tanah urug di Kelurahan Sompe Kecamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo tak terkendali. Semakin liar, beraktivitas pada malam hari.
Berdasarkan data yang ia peroleh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hanya ada dua penambang di Kabupaten Wajo memiliki izin. Yang lainnya semua ilegal.
"Di wajo hanya ada dua penambang yang memiliki izin, yang pertama berada di Kelurahan Wiringpalennae Kecamatan Tempe dan Desa Buriko Kecamatan Pitumpanua," ujarnya kepada Sindonews, Kamis (21/10/2021).
Pria yang kerap di sama Ardi itu, menjelaskan aktifitas pertambangan yang dilakukan tanpa adanya izin merupakan perbuatan melawan hukum dan harus tertibkan.
Selain itu, aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi hasil kajian berpotensi merusak ekosistem di suatu daerah dan akan membawa dampak sosial yang buruk bagi masyarakat. Untuk itu ia meminta kepada pihak kepolisian untuk mengambil langkah tegas dalam menertibkan pelaku penambang tak berizin tersebut.
"Pihak kepolisian seharusnya peka melihat hal tersebut, sebab jika dibiarkan akan merusak ekosistem lingkungan," pintanya.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, saat pihak kepolisian terus melakukan upaya penindakan untuk menertibkan tambang-tambang tanpa izin di Kabupaten Wajo.
Selain itu, koordinasi bersama Instansi terkait untuk mencegah menjamurnya penambang tanpa izin terus dilakukan