Sadis dan Kasar saat Tagih Utang, Para Tersangka Pinjol Ilegal Ternyata Masih Berusia Muda

Kamis, 21 Oktober 2021 - 14:18 WIB
loading...
A A A
Erdi juga mengungkapkan bahwa dalam menjalankan operasionalnya, perusahaan tersebut berdiri dengan kedok aplikasi pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernama Onehope. Baca juga: Edan! Pinjam Rp5 Juta di Pinjol Ilegal, dalam Sebulan Nasabah Harus Lunasi Utang Rp80 Juta

"Jadi, perusahaan ini memunculkan nama pinjol legal yang terdaftar di OJK. Namun, dalam operasionalnya, mereka mengendalikan 23 aplikasi pinjol ilegal secara terstruktur dan sistematis," katanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjut Erdi, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 unit handphone, 5 unit laptop, 15 unit simcard, 99 unit CPU, dan 1 unit micro SD."Para tersangka ini dikenakan pasal berlapis karena selain mengakibatkan kerugian terhadap nasabah, mereka juga melakukan tindakan pidana pemerasan dan pengancaman," tegasnya.

Adapun pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka, yakni Pasal 8 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) tentang ITE (ilegal acces); Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) huruf a tentang ITE (memfasilitasi perbuatan TP); dan Pasal 45B Jo Pasal 29 tentang ITE (pengancaman).

Selain itu, Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI No 8 Tahun 1999 (perlindungan konsumen); Pasal 2 Ayat 1 Huruf z Jo Pasal 3 Jo Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 (tindak pidana pencucian uang); Pasal 368 KUHP (pemerasan); Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP (menyuruh melakukan TP); dan Pasal 56 Ayat (2) KUHP (turut serta dalam TP)."Ancaman hukuman yang diberikan kepada tersangka maksimal 10 tahun penjara," kata Erdi.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
1.800 Honorer Tangsel...
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
Oknum Anggota DPRD Pandeglang...
Oknum Anggota DPRD Pandeglang Dipecat Partai karena Diduga Lakukan Kekerasan Perempuan hingga Pinjol
Pekerja Migran Indonesia...
Pekerja Migran Indonesia Diminta Waspada Terhadap Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Pelaku Pencurian Uang...
Pelaku Pencurian Uang Rp138 Juta Buat Bayar Pinjol Diamankan Polres Jaksel
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Rekomendasi
Kabar Bahagia, Chelsea...
Kabar Bahagia, Chelsea Islan Umumkan Kelahiran Anak Pertama
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
Iran Ungkap Rudalnya...
Iran Ungkap Rudalnya Berhasil Hantam Jet Tempur AS di Yordania
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
Fenomena Bediding Terjadi...
Fenomena Bediding Terjadi Lagi, BMKG: Suhu di Dieng Hampir Sentuh Titik Beku 0,7 Derajat Celsius
JPO Tendean Bakal Dibangun...
JPO Tendean Bakal Dibangun Lagi, Jangka Pendek Bikin Zebra Cross
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved