Sadis dan Kasar saat Tagih Utang, Para Tersangka Pinjol Ilegal Ternyata Masih Berusia Muda

Kamis, 21 Oktober 2021 - 14:18 WIB
loading...
Sadis dan Kasar saat...
Para tersangka kasus pinjol ilegal terduduk menahan malu dengan tangan terborgol di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021). Foto/Agung Bakti Sarasa. Foto SINDOnews
A A A
BANDUNG - Para tersangka praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang sadis dan kasar saat menagih utang kepada nasabah ternyata masih berusia muda. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkapkan, team leader desk collector bahkan bisa memecat anak buahnya jika ketahuan tidak kasar dalam menagih utang.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial AB benar-benar telah meneror dan mengancam korban berinisial TM dengan kalimat-kalimat kasar yang mengakibatkan korban depresi dan dirawat di salah satu rumah sakit di Bandung," ungkap Erdi.

Erdi juga mengungkapkan fakta lain bahwa dalam menjalankan tugasnya, AB akan ditegur dan dipecat oleh Team Leader Desk Collector, yakni EA dan AM jika kurang keras dan lembek dalam meneror dan mengancam nasabahnya. Baca juga: Teror Pinjaman Online Illegal, Warga Diminta Tidak Ragu Laporkan Ke Polisi

"Jadi, cara perusahan seperti ini sangat meresahkan masyarakat, ada yang stres hingga masuk rumah sakit, bahkan mohon maaf, ada yang sampai bunuh diri," ujar Erdi.

Diketahui, Polda jabar telah penetapan 8 tersangka usai penggerebekan kantor perusahaan pinjol ilegal oleh Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar beberapa waktu lalu.

Kedelepan tersangka itu, yakni RSS (28) selaku direktur atau senior manager yang berdomisili di Tanggerang, GT (24) selalu assistant manager berdomisili di Yogyakarta, dan MZ (30) selaku IT Support berdomisili di Yogyakarta.

Selain itu, AZ (34) berdomisili di Bogor dan RS (28) berdomisili di Yogyakarta selaku HRD, AB (23) berdomisili di NTT selaku Desk Collector, serta EA (31) berdomisili di Jakarta dan EM (26) berdomisili di Tanggerang selaku team leader desk collector.

Erdi juga mengungkapkan bahwa dalam menjalankan operasionalnya, perusahaan tersebut berdiri dengan kedok aplikasi pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernama Onehope. Baca juga: Edan! Pinjam Rp5 Juta di Pinjol Ilegal, dalam Sebulan Nasabah Harus Lunasi Utang Rp80 Juta

"Jadi, perusahaan ini memunculkan nama pinjol legal yang terdaftar di OJK. Namun, dalam operasionalnya, mereka mengendalikan 23 aplikasi pinjol ilegal secara terstruktur dan sistematis," katanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjut Erdi, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 unit handphone, 5 unit laptop, 15 unit simcard, 99 unit CPU, dan 1 unit micro SD."Para tersangka ini dikenakan pasal berlapis karena selain mengakibatkan kerugian terhadap nasabah, mereka juga melakukan tindakan pidana pemerasan dan pengancaman," tegasnya.

Adapun pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka, yakni Pasal 8 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) tentang ITE (ilegal acces); Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) huruf a tentang ITE (memfasilitasi perbuatan TP); dan Pasal 45B Jo Pasal 29 tentang ITE (pengancaman).

Selain itu, Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI No 8 Tahun 1999 (perlindungan konsumen); Pasal 2 Ayat 1 Huruf z Jo Pasal 3 Jo Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 (tindak pidana pencucian uang); Pasal 368 KUHP (pemerasan); Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP (menyuruh melakukan TP); dan Pasal 56 Ayat (2) KUHP (turut serta dalam TP)."Ancaman hukuman yang diberikan kepada tersangka maksimal 10 tahun penjara," kata Erdi.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
1.800 Honorer Tangsel...
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
Oknum Anggota DPRD Pandeglang...
Oknum Anggota DPRD Pandeglang Dipecat Partai karena Diduga Lakukan Kekerasan Perempuan hingga Pinjol
Pekerja Migran Indonesia...
Pekerja Migran Indonesia Diminta Waspada Terhadap Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Pelaku Pencurian Uang...
Pelaku Pencurian Uang Rp138 Juta Buat Bayar Pinjol Diamankan Polres Jaksel
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Rekomendasi
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Bill Gates Ngaku Jadi...
Bill Gates Ngaku Jadi Korban Epstein, tapi Fakta Berbicara Lain
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved