Diduga Minta Uang dan Rumah ke Caleg, Anggota KPU Jeneponto Diseret ke DKPP
Rabu, 20 Oktober 2021 - 16:19 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Pengadu, Teradu bahkan pada 12 Desember 2018 mengajaknya bertemu di salah satu hotel di Makassar. Dalam pertemuan tersebut Teradu meminta sejumlah uang dengan alasan agar bisa lolos kembali sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto.
Baca juga:Tak Terbukti Melanggar, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Kasek Bawaslu Maros
Puspa yang dikonfirmasi membenarkan informasi ini. "Iye ada lagi saya laporkan anggota komisioner," katanya singkat kepada SINDOnews, sore ini.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Sidang akan digelar DKPP dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Sebelum pelaksanaan sidang, DKPP meminta kepada para pihak yang beperkara untuk membawa hasil rapid test Covid-19 yang berlaku 3 x 24 jam. Rencananya, sidang ini akan dilakukan di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca juga:Tak Terbukti Melanggar, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Kasek Bawaslu Maros
Puspa yang dikonfirmasi membenarkan informasi ini. "Iye ada lagi saya laporkan anggota komisioner," katanya singkat kepada SINDOnews, sore ini.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Sidang akan digelar DKPP dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Sebelum pelaksanaan sidang, DKPP meminta kepada para pihak yang beperkara untuk membawa hasil rapid test Covid-19 yang berlaku 3 x 24 jam. Rencananya, sidang ini akan dilakukan di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
Lihat Juga :