Khofifah Ajak Survivor COVID-19 Donorkan Plasma Darahnya
Rabu, 03 Juni 2020 - 16:15 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Pemukiman Kesatria Majapahit Terkubur Tanah Sedalam 1 Meter )
Badan pengawas obat dan makanan Amerika Serikat, Food and Drug Administration (FDA) dan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) juga telah memberikan izin untuk penggunaan plasma convalenscent pada pasien COVID-19. Ini karena dalam plasma darah pasien yang telah sembuh telah terbentuk antibodi yang mampu untuk melawan virus corona.
Dan jika diberikan pada pasien yang tengah berjuang untuk melawan virus SARS-CoV-2, maka antibodi ini akan menjadi bala tentara untuk membunuh virus corona yang ada di dalam tubuh pasien tersebut. "Mari warga Jatim, sebelum vaksin ditemukan, mari bahu-membahu untuk saling membantu, dengan cara mendonorkan plasma darah anda," ajak Khofifah.
Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jatim, Joni Wahyuhadi menambahkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi para pendonor plasma darah untuk terapi plasma convalescent ini. Yaitu usia pendonor harus di antara 17 tahun hingga 60 tahun.
"Pendonor juga harus sudah dinyatakan sembuh dari COVID-19 dengan menunjukkan dua dokumen hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan pendonor negatif COVID-19," imbuhnya.
Badan pengawas obat dan makanan Amerika Serikat, Food and Drug Administration (FDA) dan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) juga telah memberikan izin untuk penggunaan plasma convalenscent pada pasien COVID-19. Ini karena dalam plasma darah pasien yang telah sembuh telah terbentuk antibodi yang mampu untuk melawan virus corona.
Dan jika diberikan pada pasien yang tengah berjuang untuk melawan virus SARS-CoV-2, maka antibodi ini akan menjadi bala tentara untuk membunuh virus corona yang ada di dalam tubuh pasien tersebut. "Mari warga Jatim, sebelum vaksin ditemukan, mari bahu-membahu untuk saling membantu, dengan cara mendonorkan plasma darah anda," ajak Khofifah.
Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jatim, Joni Wahyuhadi menambahkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi para pendonor plasma darah untuk terapi plasma convalescent ini. Yaitu usia pendonor harus di antara 17 tahun hingga 60 tahun.
"Pendonor juga harus sudah dinyatakan sembuh dari COVID-19 dengan menunjukkan dua dokumen hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan pendonor negatif COVID-19," imbuhnya.
(eyt)
Lihat Juga :