Tipu 208 Orang Lewat Arisan Online, Perempuan Ini Rugikan Korban Rp2 Miliar
Selasa, 19 Oktober 2021 - 15:22 WIB
loading...
A
A
A
Kegiatan arisan tersebut, berjalan lancar dan tepat waktu pada rentang waktu 13 Agustus-12 September 2021. Namun pada 13 September 2021 tidak ada pencairan dari arisan online. Saat korban konfirmasi ke GSR, disebutkan bahwa pencairan arisan online tersebut telat selama dua hari.
Pada tanggal 15 September 2021, korban kembali mengkonfirmasi ke GSR terkait dengan percairan arisan online. Namun GSR justru menyampaikan permohanan maaf belum bisa membayar. Kemudian sampai dengan tanggal 21 September 2021 tidak ada pembayaran sama sekali, sehingga korban dirugikan Rp26,9 juta, dan melaporkan ke SPKT Polda Jateng.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 45A ayat 1 junto Pasal 28 ayat UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Tersangka terancan hukuman enam tahun penjara, dan denda Rp1 miliar.
Pada tanggal 15 September 2021, korban kembali mengkonfirmasi ke GSR terkait dengan percairan arisan online. Namun GSR justru menyampaikan permohanan maaf belum bisa membayar. Kemudian sampai dengan tanggal 21 September 2021 tidak ada pembayaran sama sekali, sehingga korban dirugikan Rp26,9 juta, dan melaporkan ke SPKT Polda Jateng.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 45A ayat 1 junto Pasal 28 ayat UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Tersangka terancan hukuman enam tahun penjara, dan denda Rp1 miliar.
(eyt)
Lihat Juga :