Tipu 208 Orang Lewat Arisan Online, Perempuan Ini Rugikan Korban Rp2 Miliar

Selasa, 19 Oktober 2021 - 15:22 WIB
loading...
Tipu 208 Orang Lewat...
Tersangka GSR ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng, terkait kasus penipuan arisan online. Foto/Dok.Ditreskrimsus Polda Jateng
A A A
SEMARANG - Perempuan berinisial GSR (24) diringkus tim dari Ditreskrimsus Polda Jateng. Warga Dusun Wates RT 4 RW 4 Kelurahan Wates, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Jateng tersebut melakukan penipuan lewat arisan online.

Baca juga: Puluhan Emak-emak Korban Arisan Online Geruduk Rumah Guru di Bekasi

Menurut data Ditreskrimsus Polda Jateng, aksi tersangka dilakukan melalui unggahan di media sosial Instagram, dan media komunikasi WhatsApp (WA). Berupa ajakan untuk mengikuti arisan online.



Dalam unggahannya, GSR menyertakan tulisan "opslot lebih untung drpda ikut get arisan karena langsung get tanpa masuk grup dll..insyallah amanah 100%, dan menghasilkan keuntungan dari para member yang mengikuti arisan online tersebut,".

Baca juga: Gadis-gadis Cantik Asyik Bersetubuh Tanpa Pakaian Diringkus Satpol PP di Kamar Indekos

Tak main-main, aksi GSR ini mampu menggaet sebanyak 208 orang korban dengan total nilai kerugian sebanyak Rp2 miliar. Aksi penipuan tersangka, akhirnya diselidiki oleh Ditreskrimsus Polda Jateng, setelah ada laporan dari korban Nomor: LP/B/441/IX/2021/SPKT/Polda Jateng, tanggal 21 September 2021.

Ditreskrimsus Polda Jateng, mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1162/IX/2021/Ditreskrimsus, tanggal 22 September 2021. Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka GSR ternyata melakukan aksinya dalam kurun waktu Agustus-September 2021.

Dari keterangan GSR, arisan online ini dapat dipercaya dengan keutungan antara Rp250 ribu-Rp3,1 juta dalam jangka waktu 4-5 hari. Kemudian pada tanggal 13 Agustus 2021, sekitar pukul 08.49 WIB saksi korban mulai melakukan transaksi dengan mentransfer uang untuk ikut arisan online.

Baca juga: Dalam Kondisi Tercabik-cabik, Jasad Remaja yang Diterkam Buaya Berhasil Ditemukan

Kegiatan arisan tersebut, berjalan lancar dan tepat waktu pada rentang waktu 13 Agustus-12 September 2021. Namun pada 13 September 2021 tidak ada pencairan dari arisan online. Saat korban konfirmasi ke GSR, disebutkan bahwa pencairan arisan online tersebut telat selama dua hari.

Pada tanggal 15 September 2021, korban kembali mengkonfirmasi ke GSR terkait dengan percairan arisan online. Namun GSR justru menyampaikan permohanan maaf belum bisa membayar. Kemudian sampai dengan tanggal 21 September 2021 tidak ada pembayaran sama sekali, sehingga korban dirugikan Rp26,9 juta, dan melaporkan ke SPKT Polda Jateng.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 45A ayat 1 junto Pasal 28 ayat UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Tersangka terancan hukuman enam tahun penjara, dan denda Rp1 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Lurah Kalisari dan Kasubdin...
Lurah Kalisari dan Kasubdin Bakal Diperiksa Kasus Pengaduan Parkir Liar Dibalas dengan Foto Editan AI
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Jateng Sediakan Layanan Angkut Pemudik Bermotor
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Rekomendasi
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
100 Orang Dirawat di...
100 Orang Dirawat di RSCM Akibat Kecanduan Judi Online
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved