Polda Jateng Buru Warga Negara Asing Pemodal Pinjol Ilegal di Jogja

Selasa, 19 Oktober 2021 - 15:36 WIB
loading...
Polda Jateng Buru Warga Negara Asing Pemodal Pinjol Ilegal di Jogja
Polda Jateng memburu warga negara asing (WNA) pemodal pinjol ilegal yang digerebek di Jogja. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Ditreskrimsus Polda Jateng menetapkan AKA (26) sebagai tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di Yogyakarta. AKA merupakan karyawan debt collector.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan dengan memburu pemodal yang merupakan warga negara asing (WNA).

"Baru satu orang kami tetapkan tersangka yakni jasa penagih (debt collector) pinjol ada unsur pemerasan. Sisanya Dirut AM, HRD-nya LI, dan karyawan masih diperiksa saksi untuk memperdalam penyelidikan," kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora di Mapolda Jateng, Selasa (19/10/2021).



Dia mengatakan, dari pemeriksaan sementara tersangka melakukan penagihan dengan berusaha memeras nasabahnya dengan mengancam akan menyebarkan foto porno.

"Ada foto korban yang diedit menjadi gambar porno dan korban ditakut-takuti, diancam oleh pelaku," katanya.

Dirreskrimsus mengklaim hingga saat ini sudah ada 34 pinjol ilegal yang dilaporkan ke Polda Jateng. Pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim dan Polda Jabar guna mengembangkan penyelidikan.



Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan pinjol di Yogyakarta yakni 300 komputer dan kantor ruko sudah disegel.

"Untuk jasa penagih, dan direktur pinjol terancam dijerat Pasal 45 dan Pasal 27 UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun denda Rp1 miliar,” ujarnya.

Sebar Foto Syur Editan

Sebelumnya Polda Jateng mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dengan modus penyebaran konten kesusilaan disertai pengancaman dan pemerasan.

Peristiwa berawal saat korban berinisial E pada 4 Mei 2021 mendapatkan pesan pendek SMS yang berisi link aplikasi pinjol dari nomor 083841568772. Korban kemudian mengklik tautan link tersebut dan mengisi identitas diri, nomor rekening dan mengirimkan foto KTP serta foto selfi. Selanjutnya muncul pesan error.

Selang lima bulan kemudian, tepatnya pada 11 September 2021, korban mendapatkan pesan WhatsApp (WA) dari nomor 0812600153303 yang berisi bahwa korban disuruh membayar pinjaman online sebesar Rp2,2 juta dan Rp1,34 juta.

Berdasarkan informasi dari Ditreskrimsus Polda Jateng, dalam pesan itu disebutkan bahwa pinjaman itu sudah ditransfer oleh pihak vendor aplikasi pinjaman online SIMPLE LOAN pada 1 September 2021. Karena merasa janggal, korban mengecek pada tabungan dan tidak ada transaksi uang masuk sebagaimana tersebut di atas. Oleh korban pesan tersebut diabaikan.

Selanjutnya korban ditagih melalui WhatsApp oleh 4 (empat) nomor Whatsapp yang tidak dikenal (081260015303, 083844048506, 089532179146 dan 08223639664) yang pada intinya bahwa pinjaman sudah jatuh tempo, kalau tidak dibayar maka tagihan akan disebarkan ke seluruh kontak korban.

Yang disebarkan oleh penagih (debt collector) antara lain kalimat “jangan jadi maling”, kalimat ancaman disertai pemerasaan, foto korban yang disandingkan dengan foto 2 editan yang mengandung muatan melanggar kesusilaan.

Korban yang merasa dirugikan, malu dan tertekan karena diancam dengan konten yang melanggar kesusilaan kemudian melapor Ditreskrimsus Polda Jateng pada 12 Oktober 2021.

Penyidik Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus selanjutnya melakukan penyelidikan dan pendalaman dengan teknis dan taktis untuk mencari keberadaan pelaku yang telah mengirimkan kalimat ancaman disertai pemerasaan. Selain itu foto korban yang disandingkan dengan foto editan yang mengandung muatan melanggar kesusilaan yang diduga berada di wilayah Yogyakarta.

Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng yang dipimpin oleh Kasubdit 5/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penindakan kepolisian di sebuah rumah kos alamat Jalan Dr Sutomo Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta dan mendapati tersangka AKA berada dirumah kos tersebut pada 13 Oktober 2021.

Selanjutnya dilakukan pendalaman dan didapatkan keterangan bahwa perbuatan penagihan juga dilakukan di kantor PT AKS alamat di Jalan Kyai Mojo Tegalrejo Yogyakarta.

Polisi mengamankan tersangka AKA beserta screenshot postingan yang menunjukan konten kesusilaan disertai ancaman, hanphone, 1 unit personal computer (PC) yang digunakan untuk
melakukan penagihan.

Sedangkan di kantor PT AKS di Jalan Kyai Mojo Tegalrejo, Kota Yogyakarta disita sepuluh unit PC yang terdapat konten penagihan nasabah aplikasi pinjaman online ilegal, delapan puluh dua kartu perdana, handphone.

Ditreskrimsus Polda Jateng dalam keterangannya menyebut modus operandi pelaku yakmi mengirimkan foto korban yang disandingkan dengan foto editan yang mempertontonkan konten yang melanggar kesusilaan.

Pelaku juga mengirimkan konten pesan teks yang berisi ancaman penyebaran data pribadi dan penagihan melalui kontak korban.

Dari penangkapan diketahui tersangka AK merupakan karyawan PT AKS, debt collector yang menyebarkan konten bermuatan kesusilaan dan ancaman yang disertai kekerasan.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2177 seconds (0.1#10.140)