Pengemudi Mobil Boks yang Kabur dan Loncat di Jembatan Ternyata Pelaku Curanmor

Senin, 18 Oktober 2021 - 16:43 WIB
loading...
A A A


Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Kami kenakan Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria nekat meloncat dari atas jembatan di Jalan Brawijaya, Kota Malang, usai terlibat kecelakaan di Jalan Majapahit, pada Kamis 7 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku diduga panik lantaran diteriaki oleh warga dan meloncat ke sungai. Aksi pria ini sempat mendapat perhatian dan dikejar warga hingga akhirnya berhasil diamankan di bawah Jembatan Majapahit, kawasan Splendid Inn.
(nic)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2923 seconds (0.1#10.24)