Budiman Minta Hargai Proses Hukum Dugaan Pemerkosaan Anak Kandung di Lutim

Minggu, 17 Oktober 2021 - 16:19 WIB
loading...
Budiman Minta Hargai Proses Hukum Dugaan Pemerkosaan Anak Kandung di Lutim
Bupati Luwu Timur Budiman. Meminta agar warga bisa menunggu dan menghargai proses hukum pemerkosaan anak kandung yang melibatkan oknum ASN. Foto: Ilustrasi
A A A
LUWU TIMUR - Bupati Luwu Timur (Lutim) meminta semua pihak, menunggu dan menghargai proses hukum terkait dengan kasus dugaan seorang ayah yang mencabuli tiga anaknya, terlebih juga menyeret nama seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Semua pihak jangan dulu memvonis dari kasus ini. Harus menghargai upaya hukum yang sementara berlangsung," kata Budiman, Minggu, (17/10/2021).



Dirinya mengatakan,viralnya kasus ini tetap mempengaruhi Luwu Timur , karena dugaan kasus asusila ini melibatkan seorang ASN.

"Pelapornya ASN, terlapor juga ASN. Meski ini sudah menimbulkan kegaduhan kita tetap menunggu hasilnya," kata Budiman.

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan seorang istri berinisial SF yakni RS ke Polres Luwu Timur pada Rabu 09 Oktober 2019 lalu atas tuduhan SF yang diduga mencabuli tiga anak kandungnya yakni AL (8), MR (6) dan AS (4).

Dalam pemeriksaan itu, polisi tidak menemukan adanya tindak pidana cabul atau sodomi terhadap korban. Ditambah pada keterangan korban pun tidak ada hal yang mengarah pada perbuatan pencabulan.

Tidak sampai disitu, polisi juga melakukan visum et repertum kepada anak kandung SF yang diduga menjadi korban. Polisi juga melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel.

Budiman mengatakan, mengigat keduanya SF dan RS adalah seorang pegawai atau ASN di Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, Budiman menjelaskan untuk sanksi bagi SF dan RS belum belum dipikirkan. "Tidak mudah juga kami serta merta menjatuhkan sanksi. Untuk menjatuhkan sanksinya ini butuh proses juga," imbuh Budiman.



Sebelumnya, Kuasa Hukum SF yang dilaporkan oleh istrinya yang diduga memperkosa anaknya, melakukan jumpa pers, di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Senin (11/10/21).

Agus Melas yang ditunjuk oleh SF sebagai kuasa hukum, menjelaskan, dalam janga dekat ini berencana untuk melapor balik istri SF ke Mapolda Sulawesi Selatan.

"Hari ini secara sah kami ditunjuk sebagai kuasa hukum terlapor, kami juga telah memantau kasus ini, terlapor juga sejak awal memang sudah sering komunikasi dengan kami, insya allah dalam waktu dekat kita akan mengajukan laporan ke Mapolda Sulawesi Selatan ," kata dia.





Setelah dihentikannya kasus tersebut di Polres Luwu Timur pada 2019 lalu, dan kini kembali viaral, Agus menyebutkan hal ini sangat merugikan klainnya.

Bahkan, kata dia, sejak viralnya kasus ini, kliennya baru berada di Luwu Timur lantaran malu dan merasa terpukul atas fitnah keji yang diberikan oleh sang istri.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1954 seconds (0.1#10.140)