Kejam! Teror Korban hingga Depresi, 1 Kolektor Pinjol Ilegal Jadi Tersangka
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 14:59 WIB
loading...
A
A
A
Para kolektor pinjol ilegal yang kerap menagih dengan cara-cara sadis itu tak berkutik saat digelandang ke Mapolda Jabar. Sejak turun dari bus dan truk yang ditumpangi, mereka terus menundukkan kepala dan menghindari incaran kamera wartawan.
Baca juga: Kisah Ritual Mistis dan Semedi Presiden Soeharto di Gunung Selok
Bahkan, mereka pun terus berusaha menutupi wajahnya. Ada yang menggunakan tas, jaket, hingga CPU yang mereka tenteng. Kondisi tersebut berbeda jauh dengan saat mereka menagih konsumennya yang kerap menggunakan bahasa kasar, umpatan, caci maki, bahkan hingga ancaman.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 48 junto Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 junto Pasal 29 UU ITE No. 19/2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11/2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, puluhan pinjol ilegal yang dioperasikan puluhan kolektor itu yakni:
- WALLIN
- TUNAI CPT
- DANATERCEPAT
- PNJAM UANG
- KANTONG UANG
- SUMBER DANA
- WADAH PINJAMAN
- SAKU88
- PAHLAWAN PINJAMAN
- PINJAMAN TEMAN
- KREDIT KITA
- BOS DUIT
- MONEY GAIN
- DOKUKU
- DAILY KREDIT
- TARIK TUNAI
- UANG INSTAN
- TUNAI GESIT
- KAPTEN PINJAM
- DANA HARAPAN
- DUIT LANGIT
- COINZONE
- SAKU UANG
- Dan satu aplikasi terdaftar dalam OJK, bernama ONEHOPE.
Baca juga: Kisah Ritual Mistis dan Semedi Presiden Soeharto di Gunung Selok
Bahkan, mereka pun terus berusaha menutupi wajahnya. Ada yang menggunakan tas, jaket, hingga CPU yang mereka tenteng. Kondisi tersebut berbeda jauh dengan saat mereka menagih konsumennya yang kerap menggunakan bahasa kasar, umpatan, caci maki, bahkan hingga ancaman.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 48 junto Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 junto Pasal 29 UU ITE No. 19/2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11/2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, puluhan pinjol ilegal yang dioperasikan puluhan kolektor itu yakni:
- WALLIN
- TUNAI CPT
- DANATERCEPAT
- PNJAM UANG
- KANTONG UANG
- SUMBER DANA
- WADAH PINJAMAN
- SAKU88
- PAHLAWAN PINJAMAN
- PINJAMAN TEMAN
- KREDIT KITA
- BOS DUIT
- MONEY GAIN
- DOKUKU
- DAILY KREDIT
- TARIK TUNAI
- UANG INSTAN
- TUNAI GESIT
- KAPTEN PINJAM
- DANA HARAPAN
- DUIT LANGIT
- COINZONE
- SAKU UANG
- Dan satu aplikasi terdaftar dalam OJK, bernama ONEHOPE.
(eyt)
Lihat Juga :