Kejam! Teror Korban hingga Depresi, 1 Kolektor Pinjol Ilegal Jadi Tersangka
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 14:59 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, pemulangan ke-79 kolektor dilakukan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (16/10/2021) pagi. Mereka dipulangkan menggunakan empat kendaraan di mana dua di antaranya berupa kendaraan bus.
Baca juga: Bayi Dibuang di Selokan dengan Bekas Cekikan, Pelakunya Ternyata Calon Bidan
"Jadi hasil pemeriksaan kita tadi malam bahwa dari 86 (sebelumnya ditulis 89) orang yang kita bawa dari Yogyakarta. Setelah pemeriksaan, 79 orang kita kembalikan ke Yogyakarta bersama Polda DIY," katanya
Roland menjelaskan, pemulangan ke-79 orang kolektor pinjol ilegal itu lantaran pihaknya belum menemukan unsur yang sesuai dengan pasal yang disangkakan. Sehingga, mereka masih berstatus saksi.
Sebelumnya diberitakan, puluhan karyawan perusahaan jasa pinjol ilegal yang didominasi kolektor diamankan Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar dalam penggerebekan di wilayah DIY, Kamis (14/10/2021) malam.
Baca juga: Kenapa Gempa Bali M4,8 Pagi Ini Sangat Merusak, Berikut Penjelasan BMKG
Penggerebekan berawal dari adanya laporan korban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM. Pelapor tak kuat menahan tekanan para kolektor pinjol ilegal. Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor sadis itu, korban kini terbaring di rumah sakit akibat depresi.
Puluhan kolektor itu akhirnya digelandang ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat (15/10/2021) siang. Pemeriksaan lanjutan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan korban pinjol ilegal kepada Polda Jabar.
Baca juga: Bayi Dibuang di Selokan dengan Bekas Cekikan, Pelakunya Ternyata Calon Bidan
"Jadi hasil pemeriksaan kita tadi malam bahwa dari 86 (sebelumnya ditulis 89) orang yang kita bawa dari Yogyakarta. Setelah pemeriksaan, 79 orang kita kembalikan ke Yogyakarta bersama Polda DIY," katanya
Roland menjelaskan, pemulangan ke-79 orang kolektor pinjol ilegal itu lantaran pihaknya belum menemukan unsur yang sesuai dengan pasal yang disangkakan. Sehingga, mereka masih berstatus saksi.
Sebelumnya diberitakan, puluhan karyawan perusahaan jasa pinjol ilegal yang didominasi kolektor diamankan Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar dalam penggerebekan di wilayah DIY, Kamis (14/10/2021) malam.
Baca juga: Kenapa Gempa Bali M4,8 Pagi Ini Sangat Merusak, Berikut Penjelasan BMKG
Penggerebekan berawal dari adanya laporan korban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM. Pelapor tak kuat menahan tekanan para kolektor pinjol ilegal. Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor sadis itu, korban kini terbaring di rumah sakit akibat depresi.
Puluhan kolektor itu akhirnya digelandang ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat (15/10/2021) siang. Pemeriksaan lanjutan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan korban pinjol ilegal kepada Polda Jabar.
Lihat Juga :