Tersinggung, Paman Aniaya Keponakan Berusia 12 Tahun hingga Trauma
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 12:07 WIB
loading...
A
A
A
Pada Jumat 13 Agustus 2021, lanjut AKP Sapta Eka Yanto, petugas mendapatkan informasi jika pelaku sedang berada di rumahnya. Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Di hadapan petugas pelaku mengaku tega menganiaya korban karena korban suka ikut campur urusannya dengan orang tua korban terkait utang piutang sehingga membuat pelaku tersinggung dan naik pitam. Baca juga: Bripka NP Oknum Polisi Pembanting Mahasiswa saat Demo Ditahan Polda Banten
Pelaku kini dijerat pasal 80 ayat (1) Jo 76C UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dengaan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Proses hukumnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kayu Agung untuk penyidikan lebih lanjut. AKP Sapta Eka Yanto menghimbau masyarakat agar tidak segan-segan untuk melaporkan semua bentuk tindak kejahatan yang ada di sekeliling baik pada perempuan maupun pada anak-anak agar perempuan dan anak terlindungi.
Di hadapan petugas pelaku mengaku tega menganiaya korban karena korban suka ikut campur urusannya dengan orang tua korban terkait utang piutang sehingga membuat pelaku tersinggung dan naik pitam. Baca juga: Bripka NP Oknum Polisi Pembanting Mahasiswa saat Demo Ditahan Polda Banten
Pelaku kini dijerat pasal 80 ayat (1) Jo 76C UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dengaan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Proses hukumnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kayu Agung untuk penyidikan lebih lanjut. AKP Sapta Eka Yanto menghimbau masyarakat agar tidak segan-segan untuk melaporkan semua bentuk tindak kejahatan yang ada di sekeliling baik pada perempuan maupun pada anak-anak agar perempuan dan anak terlindungi.
(don)
Lihat Juga :