Tersinggung, Paman Aniaya Keponakan Berusia 12 Tahun hingga Trauma

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 12:07 WIB
loading...
A A A
Pada Jumat 13 Agustus 2021, lanjut AKP Sapta Eka Yanto, petugas mendapatkan informasi jika pelaku sedang berada di rumahnya. Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Di hadapan petugas pelaku mengaku tega menganiaya korban karena korban suka ikut campur urusannya dengan orang tua korban terkait utang piutang sehingga membuat pelaku tersinggung dan naik pitam. Baca juga: Bripka NP Oknum Polisi Pembanting Mahasiswa saat Demo Ditahan Polda Banten

Pelaku kini dijerat pasal 80 ayat (1) Jo 76C UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dengaan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Proses hukumnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kayu Agung untuk penyidikan lebih lanjut. AKP Sapta Eka Yanto menghimbau masyarakat agar tidak segan-segan untuk melaporkan semua bentuk tindak kejahatan yang ada di sekeliling baik pada perempuan maupun pada anak-anak agar perempuan dan anak terlindungi.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR , Taufik Hidayat Peragakan Pukul Pakai Golok dan Sundut Korban
Babak Baru Kasus Dugaan...
Babak Baru Kasus Dugaan Penganiayaan ART oleh Erin Wartia, Herawati Bawa Bukti ke Polisi
Karina Ranau Trauma...
Karina Ranau Trauma Berat Usai Dianiaya hingga Takut Pergi ke Warung Sendiri
Karina Ranau Minta Polisi...
Karina Ranau Minta Polisi Tambahkan Pasal Baru dalam Kasus Dugaan Penganiayaan
Rekomendasi
Martin Wiguna Hadirkan...
Martin Wiguna Hadirkan Kisah Friendzone yang Berujung Penyesalan di Gila Karena Cinta
Korupsi Merupakan Karakter...
Korupsi Merupakan Karakter Orang Munafik, Dosanya Mengerikan!
Peti Jenazah Khamenei...
Peti Jenazah Khamenei Mendarat di Kota Mashhad Menjelang Pemakamannya
Berita Terkini
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved