Tersinggung, Paman Aniaya Keponakan Berusia 12 Tahun hingga Trauma

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 12:07 WIB
loading...
Tersinggung, Paman Aniaya...
Busroni (33), warga Kelurahan Jua-Jua, Kabupaten OKI tak berkutik saat diringkus polisi. Busroni ditangkap karena telah menganiaya keponakan yang masih berusia 12 tahun itu hingga sekarat. Foto SINDOnews
A A A
OKI - Busroni (33), warga Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI tak berkutik saat diringkus polisi di rumahnya. Busroni ditangkap karena telah menganiaya keponakan yang masih berusia 12 tahun itu hingga trauma.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto mengatakan, pihaknya membekuk pelaku di rumahnya pada Jumat (13/8/2021).

Kejadian bermula pada 2 April 2021 yang lalu. Ketika itu, jelas AKBP Dili Yanto, pelaku mendatangi rumah korban dan melihat korban sedang duduk di lantai bermain HP. Baca juga: Pelaku Penganiayaan Ditembak hingga Koma, Warga Desa Balebo Blokade Jalan Utama Luwu Utara

Tanpa basa basi lagi pelaku langsung menarik korban. Pelaku bak kerasukan setan, seperti tanpa sadar jika korban adalah keponanakannya sendiri, langsung memukul kepala korban berkali-kali dan mencekik lehernya. Selanjutnya, pelaku mendorong korban hingga terjatuh.

"Keluarga korban yang tak terima atas perlakuan pelaku langsung mendatangi Polres OKI guna meminta agar pelaku bisa ditangkap dan diproses secara hukum," tutur AKP Sapta Eka Yanto didampingi Kanit PPA, Ipda Jamal, Jumat (15/10/2021).

Pada Jumat 13 Agustus 2021, lanjut AKP Sapta Eka Yanto, petugas mendapatkan informasi jika pelaku sedang berada di rumahnya. Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Di hadapan petugas pelaku mengaku tega menganiaya korban karena korban suka ikut campur urusannya dengan orang tua korban terkait utang piutang sehingga membuat pelaku tersinggung dan naik pitam. Baca juga: Bripka NP Oknum Polisi Pembanting Mahasiswa saat Demo Ditahan Polda Banten

Pelaku kini dijerat pasal 80 ayat (1) Jo 76C UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dengaan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Proses hukumnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kayu Agung untuk penyidikan lebih lanjut. AKP Sapta Eka Yanto menghimbau masyarakat agar tidak segan-segan untuk melaporkan semua bentuk tindak kejahatan yang ada di sekeliling baik pada perempuan maupun pada anak-anak agar perempuan dan anak terlindungi.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
KPAI Ungkap Sejumlah...
KPAI Ungkap Sejumlah Temuan soal Pelajar Bantul Tewas Dikeroyok
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Muharram : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
LG Pasang Taruhan Besar:...
LG Pasang Taruhan Besar: AI Jadi Jantung Seisi Rumah
Berita Terkini
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved