Oknum Guru yang Remas Payudara Siswinya dalam Kelas Akhirnya Ditangkap

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 22:11 WIB
loading...
Oknum Guru yang Remas Payudara Siswinya dalam Kelas Akhirnya Ditangkap
Oknum guru yang tertangkap kamera meremas payudara siswinya dalam kelas, akhirnya diringkus polisi. Foto: Istimewa
A A A
MANADO - Oknum guru berinisial MMT (49), yang sebelumnya viral karena meremas payudara siswinya saat mengikuti pembelajaran di kelas, akhirnya ditangkap jajaran Polres Minahasa Selatan (Minsel).

Bahkan, polisi telah menahan tersangka kasus cabul yang merupakan warga Desa Motoling Jaga IV, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minsel.



“Kami telah selesai melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana cabul terhadap anak yakni lelaki berinisial MMT, dan pada petang hari ini yang bersangkutan resmi ditahan," kata
Kasatreskrim Polres Minsel, AKP Rio Gumara, Jumat (15/10/2021) petang.

Diketahui, kasus cabul ini terjadi pada bulan September 2021, di ruang guru di salah satu SMA di Motoling. Oknum guru tersebut meremas payudara siswi di sekolah setempat.



Aksi tak terpuji tersangka kemudian sempat difoto oleh seorang siswi lain dan viral di media sosial, hingga mengundang perhatian warganet serta pihak pemerintah setempat.

“Dasar penyidikan tindak pidana cabul yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/X/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 11 Oktober 2021 dan SP.Sidik/127/X/2021/Reskrim, tanggal 11 Oktober 2021," terang AKP Rio Gumara.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Minsel telah memeriksa enam orang saksi serta telah melakukan gelar perkara dan menetapkan MMT sebagai tersangka.



Terhadap tersangka ditetapkan pasal persangkaan yakni pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman hukuman sesuai pasal yang dipersangkakan yaitu, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.9998 seconds (0.1#10.140)