Kejar-kejaran dengan Polisi, 2 Pemuda Bawa Narkoba Jatuh dari Motor dan Diringkus
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 11:54 WIB
loading...
Pelaku saat ditangkap petugas usai aksi kejar kejaran. Foto SINDOnews
A
A
A
BIMA - Aksi penangkapan dua pemuda di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berlangsung dramatis. Usai kejar-kejaran, Tim Cobra Bravo Satuan Narkoba Polres Bima Kota akhirnya berhasil meringkus dua pemuda yang diduga memiliki narkoba jenis sabu, pada Kamis (14/10/2021).
Pelaku yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Suzuki jenis Satrya FU berusaha kabur dari kejaran polisi yang mengendarai sebuah mobil. Tepat di depan SMP Negeri 2 Kota Bima, di Jalan Bougenfil, Kecamatan Rasanae Barat, kedua pelaku akhirnya terjatuh setelah benturan dengan mobil polisi. Baca juga:
Menjijikkan, Tren Mabuk di Kalangan Pelajar Karawang Minum Air Rebusan Pembalut Wanita
"Saat digeledah, dari tangan kedua pelaku yang diketahui bernama Syarif (28) dan Ramadan (25), didapati sejumlah barang bukti seperti 7 paket sabu dan uang tunai Rp5 juta yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut," kata Kapolres Bima Kota , AKBP Henry Novika Chandra, melalui Kasat Narkoba Iptu Tamrin, pada Jumat (15/10/2021).
Dari data kepolisian setempat, salah seorang dari pelaku merupakan bandar narkoba yang sering bertransaksi tak jauh dari lokasi penangkapan. Keduanya telah menjadi incaran pihak kepolisian setelah aksi mereka kerap meresahkan warga sekitar.
"Penangkapan tersebut bermula dari informasi warga yang sering mengetahui adanya transaksi narkoba. Kerap aksi para pelaku sering meresahkan warga sekitar," tegasnya.
Pelaku yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Suzuki jenis Satrya FU berusaha kabur dari kejaran polisi yang mengendarai sebuah mobil. Tepat di depan SMP Negeri 2 Kota Bima, di Jalan Bougenfil, Kecamatan Rasanae Barat, kedua pelaku akhirnya terjatuh setelah benturan dengan mobil polisi. Baca juga:
Menjijikkan, Tren Mabuk di Kalangan Pelajar Karawang Minum Air Rebusan Pembalut Wanita
"Saat digeledah, dari tangan kedua pelaku yang diketahui bernama Syarif (28) dan Ramadan (25), didapati sejumlah barang bukti seperti 7 paket sabu dan uang tunai Rp5 juta yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut," kata Kapolres Bima Kota , AKBP Henry Novika Chandra, melalui Kasat Narkoba Iptu Tamrin, pada Jumat (15/10/2021).
Dari data kepolisian setempat, salah seorang dari pelaku merupakan bandar narkoba yang sering bertransaksi tak jauh dari lokasi penangkapan. Keduanya telah menjadi incaran pihak kepolisian setelah aksi mereka kerap meresahkan warga sekitar.
"Penangkapan tersebut bermula dari informasi warga yang sering mengetahui adanya transaksi narkoba. Kerap aksi para pelaku sering meresahkan warga sekitar," tegasnya.
Lihat Juga :