Sikat 4 Motor di Bima, Komplotan Curanmor Takluk Dihadang Tim Puma
Sabtu, 31 Juli 2021 - 17:12 WIB
loading...
Tim Puma Polres Bima Kota menangkap 3 tersangka curanmor serta mengamankan barang bukti 4 sepeda motor hasil curian. Foto/iNews TV/Edy Irawan
A
A
A
BIMA - Tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) takluk dihadang Tim Puma Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain menangkap ketiga tersangka, polisi menyita 4 unit sepeda motor hasil curian.
Baca juga: Kisah Getir Penjual Agar-agar Beli Nasi Padang Rp5 Ribu, Donasi Terkumpul Rp100 Juta
Ketiga pelaku yakni Ahmadin (24) warga Desa Soki Kecamatan Belo, Firmansyah (32) warga Desa Sai, dan Arif Bijaksono (20) warga Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
Baca juga: Tabrakan Maut, Travel Tabrak Belakang Truk di Tol Purbaleunyi 1 Tewas 4 Luka
Ketiga orang pelaku tersebut masing- masing memiliki peran berbeda. Mereka diamankan ditempat terpisah pada Jumat (30/07/2021), setelah Tim Puma yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Franto Matondang dan Kanit Puma Aipda Abdul Hafid menyelidiki keberadaan para pelaku.
"Diamankannya ketiga pelaku ini berdasarkan hasil pengembangan dari salah seorang pelaku curanmor berinisial MH yang telah diamankan oleh Tim Puma pada bulan Mei 2021 lalu. Saat diinterogasi, MH mengakui jika sepeda motor hasil curiannya dijual ke Ahmadin," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra Rizkila Abadi Putra, Sabtu (31/7/2021).
Setelah MH tertangkap, Ahmadin pun langsung kabur keluar daerah. Polisi pun menetapkan Ahmadin masuk daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat dalam tindakan kejahatan curanmor.
Baca juga: Kisah Getir Penjual Agar-agar Beli Nasi Padang Rp5 Ribu, Donasi Terkumpul Rp100 Juta
Ketiga pelaku yakni Ahmadin (24) warga Desa Soki Kecamatan Belo, Firmansyah (32) warga Desa Sai, dan Arif Bijaksono (20) warga Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
Baca juga: Tabrakan Maut, Travel Tabrak Belakang Truk di Tol Purbaleunyi 1 Tewas 4 Luka
Ketiga orang pelaku tersebut masing- masing memiliki peran berbeda. Mereka diamankan ditempat terpisah pada Jumat (30/07/2021), setelah Tim Puma yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Franto Matondang dan Kanit Puma Aipda Abdul Hafid menyelidiki keberadaan para pelaku.
"Diamankannya ketiga pelaku ini berdasarkan hasil pengembangan dari salah seorang pelaku curanmor berinisial MH yang telah diamankan oleh Tim Puma pada bulan Mei 2021 lalu. Saat diinterogasi, MH mengakui jika sepeda motor hasil curiannya dijual ke Ahmadin," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra Rizkila Abadi Putra, Sabtu (31/7/2021).
Setelah MH tertangkap, Ahmadin pun langsung kabur keluar daerah. Polisi pun menetapkan Ahmadin masuk daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat dalam tindakan kejahatan curanmor.
Lihat Juga :