Fakta Baru Pembunuhan Pasangan Sejenis, Pelaku Lakukan Dulu Seks Menyimpang

Kamis, 14 Oktober 2021 - 23:22 WIB
loading...
Fakta Baru Pembunuhan...
Salah satu adegan dalam pra rekonstruksi kasus pembunuhan pasangan sejenis di Aceh Singkil, Kamis (14/10/2021). Foto: iNewsTV/Adi Palapa Harahap
A A A
MEDAN - Polrestabes Medan , Sumatera Utara (Sumut) menemukan fakta baru dalam kasus pembunuhan pasangan sejenis di Hotel Hawai, Kota Medan , Sabtu (9/10/2021) lalu.

Fakta baru itu terungkap dalam 21 adegan pra rekontruksi yang digelar Polrestabes Medan, Kamis sore (14/10/2021).

“Fakta baru yang ditemukan dalam pra rekontruksi yakni, pelaku ternyata lebih dulu melakukan oral seks terhadap korban dengan tujuan, agar korban dalam keadaan lemas,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Komisaris Polisi, Rafles Marpaung.



Usai korban lemas, pelaku kemudian menusuk perut korban dengan menggunakan pisau yang sebelumnya sudah disiapkan.

“Saat pelaku menusuk korban, korban sempat berupaya melakukan perlawanan dengan memukul wajah korban sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Pelaku yang semakin emosi dipukul korban kemudian menghujani kepala korban dengan sejumlah tusukan, hingga membuat korban terjatuh.

“Korban yang masih sempat berupaya melawan, korban kemudian kembali dihujani tusukan, hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” beber Kompol Rafles.



Dia menyebutkan, pra rekontruksi yang digelar menampilkan 21 adegan. Polisi memastikan jika pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban dilatar belakangi rasa sakit hati yang pernah mencium dan memeluknya di tempat umum.

Selain itu, pelaku juga kesal karena tidak diberikan uang sebesar Rp300 ribu yang sebelumnya dijanjikan korban.

Pelaku sendiri akhirnya ditangkap di kawasan Aceh setelah berhasil diidentifikasi berdasarkan bukti pembayaran listrik yang ditemukan di lokasi kejadian.



Diketahui, dalam rekaman CCTV saat pelaku masuk hingga keluar hotel saat mengemudi mobil milik korban melaju kencang hingga pelaku nekat menabrak portal.

“Dalam kasus ini, pelaku terancam akan dipenjara selama seumur hidup atau maksimal dengan hukuman mati, karena dijerat dengan pasal 338 subsider pasa 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2081 seconds (0.1#10.140)