Cinta Terlarang, Pria di Muba Sebar Video Adegan Ranjang dengan Wanita Bersuami

Kamis, 14 Oktober 2021 - 19:37 WIB
loading...
Cinta Terlarang, Pria...
Tersangka RH yang merekam persetubuhan dan menyebarkannya di media sosial ditangkap oleh Polres Muba, Kamis (14/10/2021). Foto/MPI/Era Neizma Wedya
A A A
MUBA - Ulah RH (26) warga Musi Banyuasin (Muba), Sumsel merekam persetubuhan dengan wanita bersuami dan menyebarkannya di media sosial akhirnya berakhir di penjara.Dia ditangkap polisi setelah merekam dan menyebarkan video persetubuhan dirinya bersama teman wanitanya berinsial M.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ali Rojikin mengatakan, peristiwa itu bermula saat RH merekam persetubuhannya yang dilakukan di kamar rumah korban pada 26 Juli 2021.



"Keduanya memang memiliki hubungan kedekatan. Meskipun korban M ini sebenarnya sudah memiliki suami," katanya, Kamis (14/10/2021).

Kemudian, RH menyebarkan video tersebut melalui akun Facebook dan grup WhatsApp melalui ponsel milik korban pada 26 September 2021. Video porno itu pun menyebar dengan cepat dan sempat membuat heboh warga Muba.

"Setelah melakukan penyelidikan pelaku RH ditangkap petugas di Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas," katanya.



Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif RH menyebarkan video asusilanya itu bertujuan agar M bercerai dengan suaminya. Kemudian RH dapat menikahinya.

"Adapun motif lainnya yakni RH meminta uang kepada M dan minta dibelikan sepeda motor," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2103 seconds (0.1#10.140)