ASN Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Maulid Bakal Disanksi
Kamis, 14 Oktober 2021 - 16:20 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, pejabat pembina kepegawaian juga sudah diminta untuk tidak memberikan izin cuti bagi ASN pada periode tersebut. Kecuali untuk cuti melahirkan, cuti sakit, dan alasan penting lainnya bagi ASN.
“Sudah ada larangan cuti jadi tidak mungkin keluar surat cuti. Tapi kalau ada yang berani melanggar pasti BKPSDM akan memproses ASN yang melanggar tersebut dengan memberi sanksi,” tegasnya.
Baca juga:Polres Gowa Ajak Masyarakat Desa Bontoala Berantas Narkoba
Siswanta berharap para ASN di lingkup Pemkot Makassar bisa taat dengan aturan ini. Sebab, larangan cuti dan bepergian ini dikeluarkan demi mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19 di Kota Makassar.
“Pemerintah pusat mengelurkan aturan ini agar tidak terjadi gelombang berikutnya penularan Covid-19. Kalau di Makassar sekarang PPKM Level II dan kita tidak ingin levelnya naik,” imbuhnya.
“Sudah ada larangan cuti jadi tidak mungkin keluar surat cuti. Tapi kalau ada yang berani melanggar pasti BKPSDM akan memproses ASN yang melanggar tersebut dengan memberi sanksi,” tegasnya.
Baca juga:Polres Gowa Ajak Masyarakat Desa Bontoala Berantas Narkoba
Siswanta berharap para ASN di lingkup Pemkot Makassar bisa taat dengan aturan ini. Sebab, larangan cuti dan bepergian ini dikeluarkan demi mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19 di Kota Makassar.
“Pemerintah pusat mengelurkan aturan ini agar tidak terjadi gelombang berikutnya penularan Covid-19. Kalau di Makassar sekarang PPKM Level II dan kita tidak ingin levelnya naik,” imbuhnya.
Lihat Juga :