ASN Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Maulid Bakal Disanksi
Kamis, 14 Oktober 2021 - 16:20 WIB
loading...
ASN diperingatkan agar tidak melakukan perjalanan ke luar daerah saat libur maulid. Foto: Ilustrasi/Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Larangan cuti dan bepergian bagi aparatur sipil negara (ASN) selama libur Maulid sudah dikeluarkan. Sanksi pun siap menanti ASN yang nekat melanggar.
Larangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 13 Tahun 2021. Aturan ini mulai berlaku sejak 18-22 Oktober 2021 nanti.
Baca juga:Anggota DPR RI Nilai Sentra UMKM Sinjai Bisa Menekan Angka Pengangguran
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas mengatakan, dalam surat edaran tersebut diatur mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daeah bagi ASN . Khususnya selama libur nasional dalam masa pandemi Covid-19.
“Dalam edaran juga diatur pembatasan cuti bagi ASN . ASN dilarang mengajukan cuti saat sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional,” ungkapnya, Kamis (14/10/2021).
Larangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 13 Tahun 2021. Aturan ini mulai berlaku sejak 18-22 Oktober 2021 nanti.
Baca juga:Anggota DPR RI Nilai Sentra UMKM Sinjai Bisa Menekan Angka Pengangguran
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas mengatakan, dalam surat edaran tersebut diatur mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daeah bagi ASN . Khususnya selama libur nasional dalam masa pandemi Covid-19.
“Dalam edaran juga diatur pembatasan cuti bagi ASN . ASN dilarang mengajukan cuti saat sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional,” ungkapnya, Kamis (14/10/2021).
Lihat Juga :