ASN Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Maulid Bakal Disanksi

Kamis, 14 Oktober 2021 - 16:20 WIB
loading...
ASN Bepergian ke Luar...
ASN diperingatkan agar tidak melakukan perjalanan ke luar daerah saat libur maulid. Foto: Ilustrasi/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Larangan cuti dan bepergian bagi aparatur sipil negara (ASN) selama libur Maulid sudah dikeluarkan. Sanksi pun siap menanti ASN yang nekat melanggar.

Larangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 13 Tahun 2021. Aturan ini mulai berlaku sejak 18-22 Oktober 2021 nanti.

Baca Juga: ASN
“Dalam edaran juga diatur pembatasan cuti bagi ASN . ASN dilarang mengajukan cuti saat sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional,” ungkapnya, Kamis (14/10/2021).

Sementara itu, pejabat pembina kepegawaian juga sudah diminta untuk tidak memberikan izin cuti bagi ASN pada periode tersebut. Kecuali untuk cuti melahirkan, cuti sakit, dan alasan penting lainnya bagi ASN.

“Sudah ada larangan cuti jadi tidak mungkin keluar surat cuti. Tapi kalau ada yang berani melanggar pasti BKPSDM akan memproses ASN yang melanggar tersebut dengan memberi sanksi,” tegasnya.

yang cuti atau bepergian selama libur nasional. Tapi itu dikecualikan dalam kondisi tertentu. Misalnya hamil atau sakit,” tandasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1701 seconds (0.1#10.140)