Modus Palang Kayu, Komplotan Begal Motor Hen Pelawe Dibekuk

Rabu, 03 Juni 2020 - 09:46 WIB
loading...
Modus Palang Kayu, Komplotan Begal Motor Hen Pelawe Dibekuk
Modus Palang Kayu, Komplotan Begal Motor Hen Pelawe Dibekuk. Foto/SINDOtv/Era NW
A A A
MUSIRAWAS - Hen Pelawe, tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal motor dibekuk unit Reskrim Polsek Muara Lakitan. Tersangka sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Muara Lakitan.

Tersangka saat beraksi bersama dua rekannya yang sudah lebih dulu dibekuk. Pertama polisi membekuk tersangka Indrawan alias Budi.

Kemudian Alan Huri yang menyerahkan diri ke Polsek Muara Lakitansetelah polisi melakukan pendekatan persuasif kepada keluarganya.

“Alhamdulilah berkat bantuan masyarakat juga, kita mengetahui posisi terakhir dari pelaku terakhir. Hingga pukul 02.00 dini hari (30/5/2020) jajaran reserse dengan Polsek melakukan upaya paksa penggrebekan sehingga pelaku terakhir dapat ungkap,” kata Kapolres Mura AKBP Efrannedy didampingi Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi.

Kawanan tersangka melancarkan aksi begalnya Senin (18/5) sekitar pukul 19.30 WIB di jalan lintas Sekayu-Lubuklinggau, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan. (Baca juga: Ribuan Warga Sumsel Batal Berhaji, Keputusan Pahit namun Terbaik)

Saat itu korbannya Ariston Sihombing (21), warga Blom E Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura melintas di TKP menggunakan motor Honda Revo.

“Pelaku terdiri dari tiga orang dengan modus operandi mereka menghadang korban pada saat dalam perjalanan dari Sekayu ke Lubuklinggau. Mereka menghentikan korban dengan menggunakan kayu. Motifnya ingin memiliki kendaran korban. Mereka menghentikan korban, mereka ancam, kemudian mereka ambil paksa kendaraan,” paparnya.

Kemudian hari itu juga selang dua jam kejadian, salah satu tersangka dibekuk yakni Indrawan alias Budi. Dan dua orang sempat menjadi DPO yakni Hen Pelawe dan Alan Huri.

“Dua orang DPO sempat melarikan diri, tapi dari informasi yang ada kita sudah mengantongi identitas para pelaku,” timpalnya.

Lantas Kapolres memerintahkan Kapolsek Muara Lakitan melakukan upaya pendekatan terhadap pihak keluarga dari pelaku yang DPO.

“Alhamdulilah lima hari kemudian salah satu pelaku menyerahkan diri. Namun, satu pelaku sempat melarikan diri dan personel tetap melakukan upaya-upaya hingga akhirnya dapat juga dibekuk,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan satu potong kayu dengan panjang sekira 1,5 meter dan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa TNKB.

“Mereka ini tadinya masing-masing mengambil tiga motor, tapi baru satu yang dapat motor. Untuk sementara ini mereka beraksi baru satu kali dengan motif ingin memiliki motor,” pungkasnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1568 seconds (0.1#10.140)