MUI Jateng Serukan Salat Tarawih di Rumah Bersama Keluarga
loading...
A
A
A
SEMARANG - Majelis Ulama Jawa Tengah menyerukankepada umat Islam untuk melaksanakan ibadah bulan Ramadhan di rumah bersama keluarga inti masing-masing. Beribadah di rumah adalah salah satu ihitiar untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru, Covid-19.
Imbauan ini tertuang dalam keputusan MUI Jateng Nomor: 03/DP-P.VIII/T/IV/2020 tentang Tausiyah MUI Jateng sebagai panduan ibadah bulan Ramadhan 1441 H dalam Situasi Dadurat Covid-19. Keputusan ini didasarkan hasil rapat antara MUI Jateng bersama Komisi Fatwa MUI Jateng di kantor MUI Jateng di Kompleks Masjid Baiturrahman Simpanglima, Semarang, Selasa (21/4/2020).
Rapat dipimpin oleh Ketua Umum MUI Jateng Achmad Darodji. Hadir dalam rapat Sekretaris MUI Jateng Muhyiddin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng KH Achmad Hadlor Hasan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jateng KH Fadlolan Musyaffa. Hadir juga tim perumus H Ahmad Rofiq, KH Zainal Arifin Ma'sum, KH Khammad Ma'sum, KH Multazam Ahmad, H Imam Maskur, dan KH Arif Junaidi yang membubuhkan tanda tangan di SK Tausiyah MUI Jateng.
Darodji menyebutkan, Tausiyah MUI Jateng ini berisi lima poin. Poin pertama, yaitu MUI Jateng menguatkan Tausiyah MUI Nomor: Kep.1065/DP-MUI/IV/2020 tentang Menyambut Ramadhan 1441H.
Isi poin pertama,hendaknya umat Islam di Jawa Tengah menjadikan bulan Ramadhan sebagai momentum meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, dengan memperbanyak salat sunnah, berdzikir, istiqfar dan tadarus alquran, serta memperbanyak doa agar Covid-19 segera pergi dari Indonesia dan muka bumi ini.
"MUI Jateng mengajak umat Islam di Jateng agar berperan aktif mematuhi protokol kesehatan sebagai ihtiar untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing. Karena itu pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan seperti salat Jumat, salat jamaah rawatib (lima waktu), salat tarawih, serta kegiatan ibadah dan kegiatan keagamaan yang lain hendaknya dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Tidak dilaksanakan di masjid, di musala atau tempat umum yang lain," kata Darodji.
Poin kedua, tiga masjid besar di Kota Semarang, Masjid Agung Semarang (MAS) Kauman, Masjid Agung Jawa Tengah Gayamsari, dan Masjid Baiturrahman Simpanglima, serta masjid-masjid agung kabupaten/kota se-Jawa Tengah hendaknya dapat menjadi contoh pelaksanaan dan pengaturan ibadah dalam situasi darurat Covid-19, yang sesuai dengan petunjuk pemerintah dan fatwa serta tausiyah MUI.
Poin ketiga, dalam rangka meringankan beban ekonomi umat, maka Baznas, LAZ, UPZ dan lembaga lainnya hendaknya meningkatkan perannya dalam menghimpun dan mentasharufkan harta zakat baik mal dan fitrah.
Poin keempat, MUI Jateng mengajak umat Islam untuk meningkatkan solidaritas dan saling membantu antarsesama, khususnya antar tetangga di suatu kawasan.
"Poin kelima, tausiyah ini ditujukan kepada seluruh umat Islam di Jawa Tengah, para Pengelola Masjid/ musala. Karena itu, MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) kabupaten/kota se-Jateng diharapkan menyosialisasikan tausiyah ini," katanya.
Imbauan ini tertuang dalam keputusan MUI Jateng Nomor: 03/DP-P.VIII/T/IV/2020 tentang Tausiyah MUI Jateng sebagai panduan ibadah bulan Ramadhan 1441 H dalam Situasi Dadurat Covid-19. Keputusan ini didasarkan hasil rapat antara MUI Jateng bersama Komisi Fatwa MUI Jateng di kantor MUI Jateng di Kompleks Masjid Baiturrahman Simpanglima, Semarang, Selasa (21/4/2020).
Rapat dipimpin oleh Ketua Umum MUI Jateng Achmad Darodji. Hadir dalam rapat Sekretaris MUI Jateng Muhyiddin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng KH Achmad Hadlor Hasan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jateng KH Fadlolan Musyaffa. Hadir juga tim perumus H Ahmad Rofiq, KH Zainal Arifin Ma'sum, KH Khammad Ma'sum, KH Multazam Ahmad, H Imam Maskur, dan KH Arif Junaidi yang membubuhkan tanda tangan di SK Tausiyah MUI Jateng.
Darodji menyebutkan, Tausiyah MUI Jateng ini berisi lima poin. Poin pertama, yaitu MUI Jateng menguatkan Tausiyah MUI Nomor: Kep.1065/DP-MUI/IV/2020 tentang Menyambut Ramadhan 1441H.
Isi poin pertama,hendaknya umat Islam di Jawa Tengah menjadikan bulan Ramadhan sebagai momentum meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, dengan memperbanyak salat sunnah, berdzikir, istiqfar dan tadarus alquran, serta memperbanyak doa agar Covid-19 segera pergi dari Indonesia dan muka bumi ini.
"MUI Jateng mengajak umat Islam di Jateng agar berperan aktif mematuhi protokol kesehatan sebagai ihtiar untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing. Karena itu pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan seperti salat Jumat, salat jamaah rawatib (lima waktu), salat tarawih, serta kegiatan ibadah dan kegiatan keagamaan yang lain hendaknya dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Tidak dilaksanakan di masjid, di musala atau tempat umum yang lain," kata Darodji.
Poin kedua, tiga masjid besar di Kota Semarang, Masjid Agung Semarang (MAS) Kauman, Masjid Agung Jawa Tengah Gayamsari, dan Masjid Baiturrahman Simpanglima, serta masjid-masjid agung kabupaten/kota se-Jawa Tengah hendaknya dapat menjadi contoh pelaksanaan dan pengaturan ibadah dalam situasi darurat Covid-19, yang sesuai dengan petunjuk pemerintah dan fatwa serta tausiyah MUI.
Poin ketiga, dalam rangka meringankan beban ekonomi umat, maka Baznas, LAZ, UPZ dan lembaga lainnya hendaknya meningkatkan perannya dalam menghimpun dan mentasharufkan harta zakat baik mal dan fitrah.
Poin keempat, MUI Jateng mengajak umat Islam untuk meningkatkan solidaritas dan saling membantu antarsesama, khususnya antar tetangga di suatu kawasan.
"Poin kelima, tausiyah ini ditujukan kepada seluruh umat Islam di Jawa Tengah, para Pengelola Masjid/ musala. Karena itu, MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) kabupaten/kota se-Jateng diharapkan menyosialisasikan tausiyah ini," katanya.
(abd)