Pemkot Surabaya Ajak Warga Jaga Ketentraman Selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri
Kamis, 23 Maret 2023 - 11:34 WIB
loading...
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak seluruh masyarakat di Kota Pahlawan untuk menjaga ketentraman selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Foto SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak seluruh masyarakat di Kota Pahlawan untuk menjaga ketentraman selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Pemkot bahkan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk menjamin agar masyarakat bisa melaksanakan ibadah dengan khidmat.
Staf Ahli Walikota Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Kota Surabaya, M. Afghani Wardhana mengatakan, dari SE
nomor 100.34/7055/436.8.6/2023 tentang Pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri itu diharapkan masyarakat bisa lebih khidmat dalam menjalani bulan Ramadhan. Baca juga: Kepala BP2MI Ingatkan Pemda juga Punya Tanggung Jawab Lindungi Pekerja Migran
"Tentunya untuk mengambil hikmah, seperti halnya di dalam surat Al-Quran Al-Baqarah Ayat 183 bahwa puasa itu diwajibkan supaya kita menjadi umat yang bertaqwa,” kata Afghani Wardhana, Kamis (23/3/2023).
Sementara itu, dengan ditetapkannya 1 Ramadhan 1444 Hijriah, yang jatuh pada 23 Maret 2023, Afghani berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan waktu selama Bulan Suci Ramadan. Apalagi, Pemkot Surabaya telah menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman selama pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya 1444 Hijriah.
“Dan tentu ada syarat-syaratnya dan menjadi momentum yang baik bagi kita sebagai seorang muslim agar tidak menyia-nyiakan waktu Bulan Suci Ramadan. Seperti dengan berbagai ibadah yang bisa menambah iman dan taqwa kita,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemkot Surabaya telah menerbitkan SE pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah 2023. SE ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan ibadah di masjid/ musala, dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan.
Staf Ahli Walikota Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Kota Surabaya, M. Afghani Wardhana mengatakan, dari SE
nomor 100.34/7055/436.8.6/2023 tentang Pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri itu diharapkan masyarakat bisa lebih khidmat dalam menjalani bulan Ramadhan. Baca juga: Kepala BP2MI Ingatkan Pemda juga Punya Tanggung Jawab Lindungi Pekerja Migran
"Tentunya untuk mengambil hikmah, seperti halnya di dalam surat Al-Quran Al-Baqarah Ayat 183 bahwa puasa itu diwajibkan supaya kita menjadi umat yang bertaqwa,” kata Afghani Wardhana, Kamis (23/3/2023).
Sementara itu, dengan ditetapkannya 1 Ramadhan 1444 Hijriah, yang jatuh pada 23 Maret 2023, Afghani berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan waktu selama Bulan Suci Ramadan. Apalagi, Pemkot Surabaya telah menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman selama pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya 1444 Hijriah.
“Dan tentu ada syarat-syaratnya dan menjadi momentum yang baik bagi kita sebagai seorang muslim agar tidak menyia-nyiakan waktu Bulan Suci Ramadan. Seperti dengan berbagai ibadah yang bisa menambah iman dan taqwa kita,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemkot Surabaya telah menerbitkan SE pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah 2023. SE ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan ibadah di masjid/ musala, dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan.
Lihat Juga :