Pemkot Surabaya Ajak Warga Jaga Ketentraman Selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri
loading...
A
A
A
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak seluruh masyarakat di Kota Pahlawan untuk menjaga ketentraman selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Pemkot bahkan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk menjamin agar masyarakat bisa melaksanakan ibadah dengan khidmat.
Staf Ahli Walikota Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Kota Surabaya, M. Afghani Wardhana mengatakan, dari SE
nomor 100.34/7055/436.8.6/2023 tentang Pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri itu diharapkan masyarakat bisa lebih khidmat dalam menjalani bulan Ramadhan.
"Tentunya untuk mengambil hikmah, seperti halnya di dalam surat Al-Quran Al-Baqarah Ayat 183 bahwa puasa itu diwajibkan supaya kita menjadi umat yang bertaqwa,” kata Afghani Wardhana, Kamis (23/3/2023).
Sementara itu, dengan ditetapkannya 1 Ramadhan 1444 Hijriah, yang jatuh pada 23 Maret 2023, Afghani berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan waktu selama Bulan Suci Ramadan. Apalagi, Pemkot Surabaya telah menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman selama pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya 1444 Hijriah.
“Dan tentu ada syarat-syaratnya dan menjadi momentum yang baik bagi kita sebagai seorang muslim agar tidak menyia-nyiakan waktu Bulan Suci Ramadan. Seperti dengan berbagai ibadah yang bisa menambah iman dan taqwa kita,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemkot Surabaya telah menerbitkan SE pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah 2023. SE ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan ibadah di masjid/ musala, dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan.
“Selanjutnya mengatur pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur. Pak Wali juga menyarankan agar zakat fitrah bisa melalui Baznas. Pengeras suara di masjid/musala pun juga sudah berpedoman pada SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022,” jelasnya.
Lebih lanjut, mengenai pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka, dalam hal terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19, maka mengikuti kebijakan yang berlaku.
“Untuk pelaksanaan buka puasa/sahur pengelola tempat makan sudah boleh makan ditempat tetapi harus mematuhi protokol kesehatan. Lalu kegiatan usaha yang buka pada siang hari memasang tirai penutup,” ucapnya.
Meski begitu, seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat masyarakat selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
“Serta pengawasan dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat, Perangkat Daerah (PD), jajaran TNI/Polri, beserta tokoh agama, dan tokoh masyarakat se-Kota Surabaya,” katanya.
Lihat Juga: Nobar Indonesia vs Uzbekistan, Pemkot-MNC Group Siapkan 9 Videotron di Balai Kota Surabaya
Staf Ahli Walikota Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Kota Surabaya, M. Afghani Wardhana mengatakan, dari SE
nomor 100.34/7055/436.8.6/2023 tentang Pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri itu diharapkan masyarakat bisa lebih khidmat dalam menjalani bulan Ramadhan.
"Tentunya untuk mengambil hikmah, seperti halnya di dalam surat Al-Quran Al-Baqarah Ayat 183 bahwa puasa itu diwajibkan supaya kita menjadi umat yang bertaqwa,” kata Afghani Wardhana, Kamis (23/3/2023).
Sementara itu, dengan ditetapkannya 1 Ramadhan 1444 Hijriah, yang jatuh pada 23 Maret 2023, Afghani berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan waktu selama Bulan Suci Ramadan. Apalagi, Pemkot Surabaya telah menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman selama pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya 1444 Hijriah.
“Dan tentu ada syarat-syaratnya dan menjadi momentum yang baik bagi kita sebagai seorang muslim agar tidak menyia-nyiakan waktu Bulan Suci Ramadan. Seperti dengan berbagai ibadah yang bisa menambah iman dan taqwa kita,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemkot Surabaya telah menerbitkan SE pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah 2023. SE ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan ibadah di masjid/ musala, dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan.
“Selanjutnya mengatur pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur. Pak Wali juga menyarankan agar zakat fitrah bisa melalui Baznas. Pengeras suara di masjid/musala pun juga sudah berpedoman pada SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022,” jelasnya.
Lebih lanjut, mengenai pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka, dalam hal terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19, maka mengikuti kebijakan yang berlaku.
“Untuk pelaksanaan buka puasa/sahur pengelola tempat makan sudah boleh makan ditempat tetapi harus mematuhi protokol kesehatan. Lalu kegiatan usaha yang buka pada siang hari memasang tirai penutup,” ucapnya.
Meski begitu, seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat masyarakat selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
“Serta pengawasan dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat, Perangkat Daerah (PD), jajaran TNI/Polri, beserta tokoh agama, dan tokoh masyarakat se-Kota Surabaya,” katanya.
Lihat Juga: Nobar Indonesia vs Uzbekistan, Pemkot-MNC Group Siapkan 9 Videotron di Balai Kota Surabaya
(don)